Jumat, 27 Februari 2015

MENGAMBIL DALAM PIDANA PENCURIAN

Apa kabar Sobat semua ?, pastinya dalam keadaan sehat dan bahagia bukan ?, ok kita mulai saja denngan perbincangan kita mengenai MENGAMBIL DALAM PIDANA PENCURIAN."
"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Mengambil barang sesuatu merupakan bagian inti delik yang pertama pada tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pada pasal 362 KUHP. Pada bagian inti delik "mengambil barang sesuatu" setidaknya terdapat 2 (dua) kata yang harus dijelaskan yaitu: "mengambil" dan "barang".

"Mengambil" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai memegang sesuatu lalu dibawa (diangkat, digunakan, disimpan). Jika kita perhatikan definisi yang diberikan maka dalam proses "mengambil" terdapat si pengambil dan barang/sesuatu yang diambil.

Untuk mengambil sesuatu si pengambil secara fisik harus terlebih dahulu memegang barang/sesuatu tersebut. Tanpa memegang terlebih dahulu secara fisik maka seseorang tidak akan dapat mengambil barang/sesuatu tersebut. Dari penjelasan "mengambil" secara bahasa maka yang dapat diambil adalah barang/sesuatu yang dapat dipegang.

Barang/sesuatu yang dapat dipegang adalah barang yang berwujud dan dapat dipindahkan. Lagi pula bagaimana memegang barang yang tidak berwujud? Meskipun kita dapati bahwa berdasarkan yurisprudensi terdapat barang tidak berwujud yang dapat menjadi objek pencurian.

Dalam tindak pidana pencurian sebelum pencuri "mengambil", barang/sesuatu tersebut belum dalam penguasaan si pencuri. Setelah si pencuri "mengambil" barulah barang/sesuatu tersebut dalam penguasaan si pencuri.

Jika sebelum "mengambil" sesuatu/barang tersebut sudah berada dalam penguasaan si pencuri sebelumnya maka tidak masuk dalam pasal pencurian namun masuk dalam pasal penggelapan 372 KUHP, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

"Mengambil" dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur padal Pasal 362 KUHP adalah dilakukan secara diam-diam artinya diambil tanpa diketahui oleh si pemilik barang saat pencurian dilakukan. Si pemilik atau si yang menguasai barang baru mengetahui ada pencurian setelah pengambilan terjadi.

"Mengambil" sudah dianggap selesai jika sesuatu/barang yang diambil sudah berpindah tempat. Jika si pencuri baru memegang saja dan barang belum berpindah tempat maka si pencuri belum mencuri tetapi baru mencoba mencuri.(Asevy Sobari, SH)
"
Source : http://asevysobari.blogspot.com/2014/09/mengambil-dalam-pidana-pencurian.html

         Kepada para pembaca, saya memohon maaf apabila terdapat kekurangan dan kekeliruan bagi tulisan yang saya buat ini. Karena penulis sendiri hanyalah manusia yang bisa melakukan kesalahan. Akhir kata semoga kupasan tentang MENGAMBIL DALAM PIDANA PENCURIAN yang saya buat ini dapat bermanfaat untuk saya khususnya dan pembaca sekalian.

di Sulu jadi anggota pengganas, di Malaysia jadi anggota polis

Salam sejahtera dan bahagia buat sobat semua, smoga selalu diberkahi oleh Yang Kuasa. Dalam kesempata yang berbahagia ini kita akan akan membuka sedikit tentang di Sulu jadi anggota pengganas, di Malaysia jadi anggota polis."

Hanya di Malaysia, warga asing boleh menikmati hak-hak yang teramat istimewa dibawah pentadbiran kerajaan UMNO Celaka.. �Selain diberikan IC, boleh Mengundi, boleh jadi ahli umno, dwi warganegara,.. warga asing ini juga boleh mengikuti latihan ketenteraan atau menjadi anggota pengganas Sulu dan dalam masa yang sama menjadi anggota polis di Malaysia.. Syabas kepada orang asal yang mengundi UMNO kerana bersekongkol dengan PENGKHIANAT Negara Sabah..

Sabah Sarawak Want Their Rights Back [Petition Background / Sign Petition]
"
Source : http://sabah-report.blogspot.com/2014/06/di-sulu-jadi-anggota-pengganas-di.html

         Kepada para pembaca, saya memohon maaf apabila terdapat kekurangan dan kekeliruan bagi tulisan yang saya buat ini. Karena penulis sendiri hanyalah manusia yang bisa melakukan kesalahan. Akhir kata semoga kupasan tentang di Sulu jadi anggota pengganas, di Malaysia jadi anggota polis yang saya buat ini dapat bermanfaat untuk saya khususnya dan pembaca sekalian.

Taman Pertanian Kuantan 2B

Salam persahabatan buat Sobat semua !, kabar baik tentunya bagi Sobat semua. Sekarang kita akan mengulas tentang Taman Pertanian Kuantan 2B."Buah durian yang gugur ketanah akan dikutip oleh seorang pekerja khas yang ditugaskan mengutip dan menjual. Durian di Taman Pertanian Kuantan ini ada beberapa jenis. Harga yang dijual di sini amat murah. RM3.00 sekilo.
04 Ditempah
03 Dipilih
02 Diperiksa
01 Dilonggok"
Source : http://lamanpahang.blogspot.com/2010/08/taman-pertanian-kuantan-2b.html


Madah diungkap santun bitara

Pantun dilantun mengusik hati

Salah dan silap tutur bicara

Pohon diampun seikhlas hati

Ugly Menu UI

Hallo sobat blogger semua !, pastinya dalam kondisi yang sehat wal'afiat bukan sobat semua ? Amiin. Kita akan mencoba mengangkat bahasan tentang Ugly Menu UI." Build the main menu just in 1 day... Just a simple ui for the beginning... We used NGUI (Next Gen UI) plugin to develop for our menu... "
Source : http://bolatepuk.blogspot.com/2013/07/ugly-menu-ui.html

         Demikianlah kupsan kita tentang Ugly Menu UI ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Saya mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena saya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan saya juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca. Sekian penutup dari saya semoga dapat diterima di hati dan saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

B.TECH I,II,III, IV YEAR REGULAR AND SUPPLEMENTARY EXAMINATIONS NOVEMBER-DECEMBER 2013 FINAL TIME TABLE

Salam persahabatan buat Sobat semua !, kabar baik tentunya bagi Sobat semua. Sekarang kita akan mengulas tentang B.TECH I,II,III, IV YEAR REGULAR AND SUPPLEMENTARY EXAMINATIONS NOVEMBER-DECEMBER 2013 FINAL TIME TABLE."


B.TECH I,II,III, IV YEAR REGULAR AND SUPPLEMENTARY EXAMINATIONS NOVEMBER-DECEMBER 2013 FINAL TIME TABLE �::
===============================================
� �







"
Source : http://jntubitss.blogspot.com/2013/10/btech-iiiiii-iv-year-regular-and.html

         Demikian yang dapat saya paparkan mengenai B.TECH I,II,III, IV YEAR REGULAR AND SUPPLEMENTARY EXAMINATIONS NOVEMBER-DECEMBER 2013 FINAL TIME TABLE yang menjadi pokok bahasan kali ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul postingan ini.

Chan Warns Of A `Moderate� Pandemic In Developed Countries

Apa kabar Sobat semua ?, pastinya dalam keadaan sehat dan bahagia bukan ?, ok kita mulai saja denngan perbincangan kita mengenai Chan Warns Of A `Moderate� Pandemic In Developed Countries."

# 3308

Today Margaret Chan, Director-General of the World Health Organization, addressed the Executive Board of the World Food Programme in Rome, Italy.

Her remarks centered on the efforts of the World Food Programme, but she took time to make some pointed comments about the impending H1N1 pandemic.

I�ve excerpted her comments regarding a pandemic below, but you may wish to follow the link to read her comments in their entirety.

Of particularly interest is her assertion that H1N1 appears poised to deliver a `moderate pandemic� to developed countries, and a more severe crisis to developing nations.

Emergency services vital in a time of global crisis

Dr Margaret Chan
Director-General of the World Health Organization

Ladies and gentlemen,

We are near the start of the first influenza pandemic of this century. Up to now, cases of the new H1N1 virus have been detected, investigated, closely tracked, and reported in well-off countries.

On present evidence, we have good reason to believe that this pandemic, at least in its early days, will be of moderate severity in countries with good health infrastructure and adequate resources.

But we are wise to anticipate a bleaker picture in the developing world. Mortality at present is low, but we are seeing some disturbing signs.

This is a contagious virus that shows a preference for younger age groups. Most cases are concentrated in people under the age of 20.

Cases of severe and fatal infection are occurring in young adults between the ages of 30 and 50, and not in the frail elderly, as is usually seen during epidemics of seasonal flu. We know, too, that the risk of severe illness is greater during pregnancy and when certain underlying chronic conditions are present.

Around 99% of maternal mortality, which is a marker of poor quality health care during pregnancy and delivery, occurs in the developing world. As I mentioned, poor countries bear the greatest burden of chronic diseases, where the average age of onset is also earlier than seen elsewhere.

We must all be deeply concerned about the impact that even a moderate pandemic will have on vulnerable populations.

Once again, it does not take much to push people living on the margins of survival over the brink.

(Continue . . . )

"
Source : http://afludiary.blogspot.com/2009/06/chan-warns-of-moderate-pandemic-in.html

         Sekian bahasan tentang Chan Warns Of A `Moderate� Pandemic In Developed Countries ini dan penutup dari saya semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Who did the Map?

Salam persaudaraan buat sobat blogger semua, harapan saya semoga sahabat semua selalu dalam keadaaan yang makmur dan sejahtera. Kali ini kita akan membuka tema tentang Who did the Map?."
Hello everyone!

In this post I would like to tell you about the team which did the Map. That is not work of one man but several people who shared the same inspiration.

So these are the heroes:

Daniel Galper��tiles generation and web coding
Vasiliy Pugovkin��web design
Leonid Lilo and Vitaliy Zuzin��html markup and javascript

and especially Sergey Suchkov, CEO of Russian creative agency Positive Communications�who liked the prototype of the Map with 1000 sites and let his team help me with the development.
"
Source : http://the-internet-map.blogspot.com/2012/08/who-did-map.html

         Akhirnya tiada kata yang paling indah kecuali puji syukur alhamdulillah pada Allah atas berjuta nikmat yang tercurah pada kami. Semoga dengan kupasan tentang bahasan ini bisa memberikan nilai dan kesungguhan dalam belajar. Mungkin cukup sekian yang dapat saya sampaikan mengenai Who did the Map?, ada kurang lebihnya serta kesalahan ucap baik yang saya sengaja atau tidak, saya mohon maaf.

Milligram

Hai! Apa kabar Sobat semua? Saya yakin Anda sehat. Jika tidak, smoga Sobat lekas sembuh dari penyakitnya? Kali ini kita akan membuka tema tentang Milligram."




hello motherfucker, 2000
black & white rainbow, 2000
this is class war, 2002
Milligram benefits from the immense voice of the Only Living Witness singer, a natural and very strong attention magnet for the zerist. And Milligram rocks like nobody, this is HEAVY STONER PUNK ROCK ZERRRRRRRRRRR!!!!!
CD rip.
Buy Milligram CDs
"
Source : http://churchofzer.blogspot.com/2009/03/milligram.html

         Sampai disini artikel tentang Milligram ini saya buat, semoga cukup bermanfaat dan dapat membantu anda semuanya.

Pancasila NKRI

Hai! Apa kabar Sobat semua? Saya yakin Anda sehat. Jika tidak, smoga Sobat lekas sembuh dari penyakitnya? Kali ini kita akan membuka tema tentang Pancasila NKRI."


Menurut M. Yamin berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu: pertama, zaman Sriwijaya (600-1400). Kedua, zaman Majapahit (1293-1525). Kedua tahap tersebut merupakan negara kebangsaan Indonesia lama. Kemudian ketiga, negara kebangsaan modern yaitu negara Indonesia merdeka (sekarang negara Proklamasi 17 Agustus 1945). Latar belakang kejayaan nusantara kita mulai dari lahirnya kerajaan Sriwijaya.

Kerajaan Sriwijaya
Pengetahuan mengenai sejarah Sriwijaya baru lahir pada permulaan abad ke-20 M, ketika George Coedes menulis karangannya berjudulLe Royaume de Crivijaya pada tahun 1918 M. Lebih lanjut, Coedes juga menetapkan bahwa letak ibukota Sriwijaya adalah Palembang dengan bersandar pada anggapan Groeneveldt dalam karangannya Notes on the Malay Archipelago and Malacca, Compiled from Chinese Source, yang menyatakan bahwa San-fo-ts�I adalah Palembang. Bukti lain yang menunjukkan bahwa Palembang sebagai pusat kerajaan Sriwijaya adalah prasasti Telaga Batu (ditemukan tahun 1918 M ) dan ditemukannya barang-barang keramik dan tembikar di situs Talang Kikim, Tanjung Rawa, Bukit Siguntang dan Kambang Unglen yang semuanya terdapat di Palembang.
Kerajaan Sriwijaya berkuasa dari abad ke-7 hingga awal abad ke-13 M, dan mencapai zaman keemasan di era pemerintahan Balaputra Dewa (833-856 M). Dalam sejarahnya, kerajaan Sriwijaya menguasai bagian barat Nusantara. Salah satu faktor yang menyebabkan Sriwijaya bisa menguasai seluruh bagian barat Nusantara adalah runtuhnya kerajaan Fu-nan di Indocina. Sebelumnya, Fu-nan adalah satu-satunya pemegang kendali di wilayah perairan Selat Malaka. Faktor lainnya adalah kekuatan armada laut Sriwijaya yang mampu menguasai jalur lalu lintas perdagangan antara India dan Cina. Dengan kekuatan armada yang besar, Sriwijaya kemudian melakukan ekspansi wilayah hingga ke pulau Jawa. Dalam sumber lain dikatakan bahwa, kekuasaan Sriwijaya sampai ke Brunei di Pulau Borneo.
Pada zaman itu kerajaan Sriwijaya merupakan suatu kerajaan besar yang cukup disegani di kawasan Asia Selatan. Demikian pula dalam sistem pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan, rokhaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga pada saat itu kerajaan dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai Ketuhanan.
Sampai awal abad ke-11 M, Kerajaan Sriwijaya masih merupakan pusat studi agama Buddha Mahayana. Dalam relasinya dengan India, raja-raja Sriwijaya membangun bangunan suci agama Budha di India. Fakta ini tercantum dalam dua buah prasasti, yaitu prasasti Raja Dewapaladewa dari Nalanda, yang diperkirakan berasal dari abad ke-9 M; dan prasasti Raja Rajaraja I yang berangka tahun 1044 M dan 1046 M. Prasasti pertama menyebutkan tentang Raja Balaputradewa dari Suwarnadwipa (Sriwijaya) yang membangun sebuah biara; sementara prasasti kedua menyebutkan tentang Raja Kataha dari Sriwijaya yang memberi hadiah sebuah desa untuk dipersembahkan kepada sang Buddha yang berada dalam biara Cudamanivarna, Nagipattana, India.
Agama dan kebudayaan dikembangkannya dengan mendirikan suatu universitas agama Budha, yang sangat terkenal di negara lain di Asia. Banyak musyafir dari negara lain misalnya dari Cina belajar terlebih dahulu di universitas tersebut terutama tentang agama Budha dan bahasa Sansekerta sebelum melanjutkan studinya ke India. Malahan banyak guru-guru besar tamu dari India yang mengajar di Sriwijaya misalnya Dharmakirti. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara telah tercermin pada kerajaan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi �marvuat vanua Criwijaya siddhayatra subhiksa� (suatu cita-cita negara yang adil dan makmur).
Pada abad ke-11 M, Sriwijaya mulai mengalami kemunduran. Pada tahun 1006 M, Sriwijaya diserang oleh Dharmawangsa dari Jawa Timur. Serangan ini berhasil dipukul mundur, bahkan Sriwijaya mampu melakukan serangan balasan dan berhasil menghancurkan kerajaan Dharmawangsa. Pada tahun 1025 M, Sriwijaya mendapat serangan yang melumpuhkan dari kerajaan Cola, India. Walaupun demikian, serangan tersebut belum mampu melenyapkan Sriwijaya dari muka bumi. Hingga awal abad ke-13 M, Sriwijaya masih tetap berdiri, walaupun kekuatan dan pengaruhnya sudah sangat jauh berkurang. Namun seiring berjalannya waktu pada akhirnya Sriwijaya harus jatuh akibat beberapa faktor seperti mulai berkembangnya ajaran Islam di Sumatera dan munculnya kerajaan Singasari dan Majapahit di Pulau Jawa.

Kerajaan Majapahit
Kelahiran Majapahit masih berhubungan dengan kerajaan Sriwijaya. Ketika Sriwijaya runtuh akibat adanya ekspedisi pamalayu (1215) oleh Kertanegara raja dari Singasari, benih-benih kemunculan kerajaan besar baru mulai terbentuk. Karena kerajaan Singasari terlalu sibuk dengan penguasaan daerah-daerah luar kerajaan, maka terjadi keruntuhan di dalamnya. Di dalam tubuh kerajaan Singasari terjadi pemberontakan Jayakatwang atas Kertanegara, hingga pada akhirnya Jayakatwang berhasil menguasai Singasari dan membunuh Kertanegara. Raden Wijaya yang waktu itu lolos dari penyerangan akhirnya mendirikan sebuah desa bernama Majapahit. Dengan dibantu pasukan mongol, dia menaklukkan kerajaan Singasari dibawah pimpinan Jayakatwang, setelah berhasil Raden Wijaya justru menyerang balik pasukan Mongol dari tanah Jawa. Maka pada 1293 Raden Wijaya naik tahta dan di mulailah perjalanan kerajaan Majapahit.
Sumber sejarah mengenai berdiri dan berkembangnya kerajaan Majapahit berasal dari berbagai sumber seperti Prasasti Butok (berangkat tahun 1244) yang berisi peristiwa keruntuhan kerajaan Singasari dan berdirinya kerajaan Majapahit oleh Raden Wijaya. Kemudian Kidung Harsawijaya dan Kidung Panji Wijayakrama yang menceritakan perjuangan Raden Wijaya ketika mengahadapi musuh di tahun-tahun awal perkembangan Majapahit. Dan terdapat pula dalam kitab Pararaton yang menceritakan silsilah raja-raja Singasari dan Majapahit.
Majapahit selalu menjalankan politik bertetangga yang baik dengan kerajaan asing, seperti Kerajaan Cina, Ayodya (Siam), Champa dan Kamboja. Hal itu terbukti sekitar tahun 1370-1381, Majapahit telah beberapa kali mengirim utusan persahabatan ke Cina. Hal itu di ketahui dari berita kronik Cina dari Dinasti Ming. Raja kerajaan Majapahit sebagai negarawan ulung juga sebagai politikus-politikus yang handal. Hal ini dibuktikan oleh Raden Wijaya, Hayam Wuruk, dan Maha Patih Gajahmada dalam usahanya mewujudkan kerajaan besar, tangguh dan berwibawa.
Masa kejayaan Majapahit diawali dari kepemimpinan ratu Majapahit yang bernama Tribhuana Wijayatunggadewi yang menunjuk Gajah Mada sebagai mahapatih. Pada saat pelantikannya Gajah Mada mengucapkan Sumpah Amukti Palapa yang intinya adalah ingin menyatukan seluruh wilayah nusantara. Kemudian sepeninggal Tribhuana Wijayatunggadewi, kepemimpinan kerajaan diteruskan oleh Hayam Wuruk. Pada masa inilah Majapahit mencapai puncak kejayaannya. Menurut pupuh Negarakertagama daerah kekuasaan Majapahit saat itu meliputi Sumatera, Semenanjung Malaya, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku, Papua, Tumasik (Singapura), dan sebagian kepulauan Filipina.
Majapahit juga memiliki hubungan dengan kerajaan Campa, Kamboja, Siam, Birma bagian selatan, Vietnam, dan bahkan mengirimkan duta-dutanya ke Tiongkok. Selain melancarkan serangan dan ekspedisi militer, Majapahit juga menempuh jalur diplomasi dan menjalin persekutuan Bahkan untuk memperkuat posisi dan kepentingan politiknya, raja Hayam Wuruk berniat untuk memperistri Citraresmi (Pitaloka), putri kerajaan Sunda sebagai permaisurinya. Pihak Sunda menganggap lamaran ini sebagai perjanjian persekutuan. Pada tahun 1357 rombongan raja Sunda bertolak ke Majapahit mengantarkan sang putri untuk dinikahkan dengan Hayam Wuruk. Namun Gajah Mada melihat hal ini sebagai peluang agar kerajaan Sunda dapat takluk pada kekuasaan Majapahit, hingga pada akhirnya terjadilah peristiwa Bubat dan rombongan dari kerajaan Sundapun akhirnya kalah dan binasa.
Keruntuhan Majapahit mulai terasa saat Gajah Mada dan Hayam Wuruk meninggal dunia. Majapahit kehilangan orang-orang penting yang berani dan berwibawa. Terlepas daripada itu di dalam tubuh kerajaan Majapahit itu sendiri terjadi perebuatan kekuasaan antara putri mahkota Kusumawardhani yang naik tahta bersuamikan Wikramawardhana dengan Bhre Wirabhumi (anak Hayam Wuruk dari selir). Peristiwa itu disebut perang Paregreg. Pada akhirnya Wikramawardhana meninggal dunia, dan kehidupan dalam kerajaan Majapahit semakin genting. Pemerintahan raja-raja berikutnya berturut-turut adalah Suhita, Kertawijaya, Rajasa Wardhana, Purwawisesa dan Brawijaya V, yang tidak luput ditandai perebutan kekuasaan. Hingga pada akhirnya kerajaan Majapahitpun runtuh karena berbagai factor, seperti banyak terjadi perang saudara dan pemberontakan daerah-daerah kekuasaan, berkembangnya agama Islam di Jawa, dan mulai masuknya kekuatan asing terutama Eropa yang mengancam kelangsungan hidup kerajaan Majapahit.

Masa Kolonialisme di Indonesia
Koloni merupakan negeri, tanah jajahan yang dikuasai oleh sebuah kekuasaan asing. Koloni dapat juga diartikan sebagai satu kawasan di luar wilayah negara asal atau induk yang tujuannya untuk kepentingan ekonomi. Kebanyakan koloni yang dijajah adalah wilayah yang kaya akan bahan mentah. Sedangkan istilah kolonialisme adalah memaksakan satu bentuk pemerintahan atas sebuah wilayah atau negeri lain (tanah jajajahan) atausatu usaha untuk mendapatkan sebuah wilayah baik melalui paaksaaan atau dengan cara damai. Usaha untuk mendapatkan wilayah biasanya dengan penaklukan. Penaklukan dapat dengan cara damai atau paksaaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada awalnya penjajah membeli barang dagangan dari penguasa lokal, untuk memastikan pasokan barang dapat berjalan lancar. Kemudian penjajah ini mulai mencampuri urusan pemerintahan penguasa setempat dan menjadikan wilayah tersebut sebagai wilayah tanah jajahan mereka.
Kolonialisme yang terjadi di Indonesia di awali setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI, maka berkembanglah agama Islam dengan pesat di Indonesia dan datanglah orang-orang Eropa di nusantara, di antaranya orang-orang Portugis dan disusul orang-orang Spanyol. Tujuan orang-orang Eropa datang ke Indonesia untuk mencari pusat tanaman rempah-rempah. Pada awalnya orang-orang Eropa ini berdagang di Indonesia terutama orang-orang Portugis. Tetapi lama kelamaan orang-orang Portugis ini melakukan penjajahan terhadap bangsa Indonesia, salah satu daerah yang dijajah adalah Malaka tahun 1511.
Pada akhir abad XVI, bangsa Belanda menyusul Portugis datang ke Indonesia. Lalu orang-orang dari Belanda ini mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama VOC yang lebih dikenal oleh masyarakat Indonesia dengan sebutan Kompeni. Seiring berjalannya waktu VOC melakukan paksaan-paksaan kepada masyarakat pribumi, akibatnya banyak masyarakat pribumi yang melakukan perlawanan. Salah satu bentuk perlawanan yang dilakukan terhadap VOC yaitu penyerangan di bawah pemerintahan Sultan Agung di Mataram tahun 1628 dan tahun 1929. Upaya penyerangan yang di lakukan oleh Sultan Agung bersama masyarakat pribumi di Mataram tidak berhasil mengalahkan orang-orang Belanda, tetapi dalam penyerangan itu Gubernur Jendral J.P.Coen meninggal dunia. Meskipun Mataram telah melakukan usaha penyerangan terhadap bangsa Belanda, tetap saja Mataram dapat dikuasaai oleh Belanda setelah Sultan Agung wafat. Ada lagi perlawanan di Makasar tahun 1667 yang dilakukan oleh rakyat Makasar di bawah pimpinan Hasanudin. Disusul perlawanan Trunojoyo, Untung Suropati di Jawa Timur pada akhir abad ke XVII, tetapi perlawanan ini tidak dapat meruntuhkan kekuasaan kompeni pada saat itu. Sungguh sangat miris melihatpenderitaan rakyat Indonesia yang berjuang untuk mempertahankan tanah air Indonesia dari jajahan Belanda.
Penjajahan yang dilakukan oleh Belanda terhadap rakyat Indonesia semakin meluas dan sampai kepada pelosok-pelosok nusantara. Tidak hanya daerah yang kaya akan hasil rempah-rempahnya,tetapi seluruh wilayah Indonesia ingin dikuasai oleh Belanda. Rakyat Indonesiapun mulai geram dengan hal itu dan mencoba melakukan upaya-upaya untuk mempertahankan wilayahnya. Akhirnya meledaklah perlawanan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia, seperti perlawanan Patimuara di Maluku tahun 1817, Iman Bonjol di Minangkabau tahun 1821-1837, Pangeran Diponegoro di Jawa Tengah 1825-1830, dll. Karena tidak adanya persatuan untuk melawan bangsa Belanda dari pihak rakyat Indonesia, mengakibatkan perlawanan itu tidak berhasil sepenuhnya. Belanda tetap saja menjajah Indonesia dan rakyat Indoensia hanya bisa pasrah menghadapinya. Tahun 1830-1870 kekejaman Belanda menjajah Indonesia semakin menjadi-jadi dengan adanya sistem monopoli melalui tanam paksa. Belanda memaksakan beban kewajiban pada rakyat Indonesia tujuannya untuk memperbanyak kekayaan bangsa Belanda. Inilah yang membuat Belanda semakin menjadi ancaman bagi Bangsa Indonesia.
Dalam menangani wilayah kekuasaannya VOC lebh banyak melakukannya melalui pemerintahan tidak langsung. Hanya daerah-daerah tertentu saja, seperti Batavia yang diperintah secara langsung oleh VOC. Sedangkan para elit pribumi lebih banyak diperlakukan sebagai mitra kerja demi kepentingan VOC. Hal ini terlihat jelas di daerah yang diperintah secara tidak langsung. di daerah semacam itu, VOC membiarkan struktur lama (tradisional) tetap berdiri. Melalui para elit tradisional inilah kepentingan VOC disalurkan antara lain dalam hal penarikan-penarikan wajib hasil produksi serta pajak-pajak yang dikenal dengan sistem leverantie dan contigenten (levaransi dan kontigensi)
Selama 350 tahun Pemerintahan Belanda menguasai tanah air Indonesia. Dengan penjajahan yang dilakukan Belanda itulah rakyat Indonesia mengalami kesengsaraan dan kerugian. Tetapi setelah adanya perang dunia ke 2 yang membuat Belanda mengalami kekalahan dari Jepang. Rakyat Indoensia bisa sedikit bernafas dari penjajahan yang telah dilakukan Belanda.
Kebebasan Indonesia dari Belanda semakin terlihat setelah Belanda benar-benar jatuh pada tanggal 10 Mei 1940. Kemudian masuklah Jepang ke Indonesia untuk mencari dukungan Indonesia untuk melawan sekutu. Kedatangan pasukan Jepang di Indonesia pada umumnya disambut hangat oleh rakyat Indonesia sebagai pasukan agresor. Awalnya Jepang banyak memberikan keleluasaan kepada kaum pribumi, seperti mengibarkan bendera merah putih, menyayikan lagu Indonesia Raya,mengambil alih tanah-tanah perkebunan miliki pengusaha Belanda dan Jepang juga menjanjikan Indonesia merdeka dikemudian hari. Upaya lain yangtempuh pemerintah Jepang untuk mencari dukungan sekaligus melibatkan bangsa Indonesia dalam peperangannya adalah melalui propaganda.
Sedangkan pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang, beliau memberikan hadiah kepada bangsa Indonesia berupa kemerdekaan tanpa syarat. Maka dibentuklah suatu badan yang menyelidiki usaha-usaha persiapan Kemerdekaan yaitu BPUPKI dan PPKI.
Posisi Jepang setelah menduduki Indonesia semakin terdesak, pada tanggal 14 Agustus 1945Jepang menyerah kepada sekutu. Tentara dan angkatan laut Jepang masih berkuasa di Indonesia karena Jepang telah berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke tangan Belanda. Sutan Sjahrir, Wikana, Darwis, dan Chaerul Saleh mendengar kabar ini melalui radio BBC. Setelah mendengar desas desus Jepang bakal bertekuk lutut, golongan muda mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun golongan tua tidak ingin terburu-buru. Mereka tidak ingin terjadi pertumpahan darah saat proklamasi. Konsultasi pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI. Golongan muda tidak menyetujui rapat itu, mengingat PPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang. Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan pemberian Jepang.

Terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Pada 1 Maret 1945, panglima tentara Jepang, Letnan Jenderal Kumaikici Harada mengumumkan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai) atau yang disingkat BPUPKI. Badan ini bertugas menyelidiki dan mempelajari mengenai masalah tata pemerintahan atau pembentukan negara Indonesia merdeka. Untuk melaksanakan tugasnya, BPUPKI mengumumkan nama-nama anggotanya pada 1 April 1945.
Badan yang diketuai oleh dr. K.R.T Radjiman Widyodiningrat dengan wakil ketuanya R.P Suroso bertugas menyiapkan kemerdekaan Indonesia. Badan ini diresmikan oleh Jenderal Itagaki bersama Letnan Jenderal Yuiciro Nagano. Untuk menyiapkan kemerdekaan Indonesia, BPUPKI mengadakan dua kali sidang, yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang kedua pada tanggal 10-16 Juli 1945. Pada sidang pertama, BPUPKI lebih banyak membicarakan masalah dasar-dasar negara. Hasil sidang pertama tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945. Panitia yang dikenal dengan nama�Panitia Sembilan�ini menghasilkan sebuah piagam yang kemudian dikenal dengan nama�Piagam Jakarta�yang berisi perumusan dasar negara dan pembukaan UUD 1945. Pada sidang kedua, BPUPKI berhasil membentuk tiga panitia, yaitu sebagai berikut:
Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno
Panitia Pembela Tanah Air yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso�
Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Moh. Hatta.
Panitia perancang UUD dalam sidangnya pada tanggal 11 Juli 1945, menyepakati konsep naskah pembukaan undang-undang dasar negara diambil dari Piagam Jakarta. Rancangan tersebut kemudian disempurnakan lagi oleh Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Mr. Supomo.�
Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 BPUPKI menerima laporan panitia perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Sukarno, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD dan batang tubuh UUD. Akhirnya BPUPKI menerima rancangan undang-undang tersebut yang dikenal dengan UUD 1945.�
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI
Pada tanggal 18 Agustus 1945 presiden dan wakil presiden RI untuk pertama kali dipilih oleh PPKI karena MPR yang berhak memilih dan melantiknya belum terbentuk hal itu telah diatur dalam pasal III aturan tambahan UUD 1945. Dalam sidang pertama PPKI, Otto Iskandardinata mengusulkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dilakukan secara aklamasi. Akhirnya usul �disetujui. Kemudian PPKI memilih dan menetapkan Ir. Sukarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.

Pembagian Wilayah Republik Indonesia
Sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 juga telah memutuskan pembagian wilayah Indonesia untuk sementara waktu dibagi menjadi delapan Provinsi yang masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur. Kedelapan provinsi beserta gubernurnya adalah sebagai berikut:�
Sumatra
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Sunda Kecil (Nusa Tenggara)
Maluku
Sulawesi
Borneo (Sekarang Kalimantan)
: Mr.Teuku Mohammad Hasan
: Sutarjo Kartohadikusumo.
: R. Panji Suroso.
: R.A. Suryo.
: Mr. I Gusti Ketut Puja
: Mr. J. Latuharhary
: Dr.G.S.S.J. Ratulangie
: Ir.Pangeran Mohammad Noer

Pembentukan Departemen
Pada tanggal 2 September 1945 Presiden Sukarno berhasil menyusun cabinet RI pertama yang terdiri atas 12 menteri departemen dan 4 menteri Negara yang susunannya sebagai berikut:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12




Menteri Dalam Negeri
Menteri Luar Negeri
Menteri Keuangan
Menteri Kehakiman
Menteri Kemakmuran
Menteri Keamanan Rakyat
Menteri Kesehatan
Menteri Pengajaran
Menteri Penerangan
Menteri Sosial
Menteri Pekerjaan Umum
Menteri Perhubungan (a.i)
Menteri Negara
Menteri Negara
Menteri Negara
Menteri Negara
: R.A.A.Wiranata Kusumah.
: Mr.Achmad Subardjo
: Mr.A.A. Maramis
: Prof.Mr.Dr.Supomo
: Ir.Surachman Cokroadisuryo
: Supriyadi
: Dr.Buntaran Martoatmojo
: Ki Hajar Dewantara
: Mr.Amir Syarifudin
: Mr.Iwa Kusumasumantri
: Abikusno Cokrosuyoso
: Abikusno Cokrosuyoso
: Wachid Hasyim
: Dr.M. Amir
: Mr.R.M. Sartono
: R. Otto Iskandardinata

Diangkat pula para pejabat tinggi Negara, sebagai berikut
1�
2�
3�
4�
Ketua Mahkamah Agung
Jaksa Agung�
Sekretaris Negara
Juru Bicara Negara
: Mr.Dr.Kusumah Atmaja
: Mr. Dr. Gatot Tanumiharja
: Mr.A.G. Priggodigdo
: Sukarjo Wiryopranoto

Komite Nasional Indonesia Pusat dan Daerah
PPKI dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 menegakan perlunya pembentukan suatu Komite Nasional untuk membantu pekerjaan presiden sebelum terbentuk MPR dan DPR.�Maka pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang di�Gedung Kebaktian Rakyat Jawa�(sekarang;�Gedung Joang 45)�Jakarta.
Salah satu hasil keputusan sidang itu adalah terbentuknya�Komite Nasional Indonesia (KNI). Badan ini berfungsi sebagai DPR sebelum pemilu diselenggarakan.
Komite Nasional terdiri atas Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Komite Nasional Indonesia Daerah yang ada di masing-masing provinsi. KNIP diresmikan dan anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di�Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta. Ketua KNIP pertama ialah�Mr. Kasman Singodimejo.

Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Untuk mewujudkan lembaga yang bertugas menjaga keamanan rakyat, pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI mengusulkan Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang bertujuan untuk memelihara keselamatan mayarakat dan merawat para korban perang, jadi, BKR pada awalnya bukan merupakan kesatuan militer yang resmi. Melihat perkembangan situasi yang semakin membahayakan Negara, maka pemerintah memanggil mantan Mayor KNIL�Urip Sumoharjo�dari Yogyakarta ke Jakarta dan diberi tugas membentuk tentara kebangsaan.
Ideologi-Ideologi Besar Di Dunia
1.����� Liberalisme
Liberalisme merupakan salah satu dari ideologi-ideologi terbesar di dunia. Jhon Locke (1632-1704) merupakan orang pertama yang meletakan dasar-dasar ideologi liberal. Jhon Lock berpendapat bahwa individu pada State of Natureadalah baik, namun karena adanya kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka khawatir jika hak individu akan diambil oleh orang lain sehingga mereka membuat perjanjian yang diserahkan oleh penguasa sebagai pihak penengah namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga tidak seperti �membeli kucing dalam karung�. Liberalisme muncul sebagai relasi terhadap filsafat Filmer yang mengatakan bahwa setiap kekuasaan bersifat monarkhi mutlak dan tidak ada orang yang lahir bebas. (Rukiyati dkk, 2008 : 80)
Dengan kata lain ciri-ciri liberalisme adalah sebagai berikut :
a.����������������������� Memiliki kecenderungan untuk mendukung perubahan
b.���������������������� Mempunyai kepercayaan terhadap nalar manusiawi
c.����������������������� Bersedia menggunakan pemerintah untuk meningkatkan kondisi manusiawi
d.���������������������� Mendukung kebebasan individu
e.����������������������� Bersikap ambivalen terhadap sifat manusia. (Rukiyati dkk, 2008 : 80)
Walaupun telah disebutkan ciri-ciri yang menggambarkan keunggulan liberalisme, kecuali sifat ambivalennya terhadap sifat manusia, namun liberalisme memiliki kelemahan kelemahan. Kelemahannya, yaitu liberalisme buta terhadap kenyataan, bahwa tidak semua orang kuat kedudukannya dan tidak semua orang sama cita-citanya. Oleh karena itu, kebebasan yang hampir tanpa batas itu dengan sendirinya dipergunakan oleh individu-individu dan kelompok-kelompok yang kuat untuk semakin memperluas kegiatan dan pengaruhnya, sedangkan kemungkinan bagi pihak yang lebih lemah semakin kecil. Akibatnya tanggung jawab sosial seluruh masyarakat ditolak oleh liberalisme sehingga melahirkan �bintang ekonomis� artinya manusia hanya mementingkan keuangan ekonomisnya sendiri. (Rukiyati dkk, 2008 : 80)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa liberalisme merupakan sebuah ideologi yang mengandung kebebasan. Liberalisme juga dikelompokan menjadi dua kelompok menurut waktunya yaitu liberalisme moderen dan liberalisme klasik. Liberalisme klasik muncul sekitar abad ke 16 sedangkan liberalisme modern muncul pada abad ke 20. Dalam liberalisme walaupun saat ini telah muncul liberalisme modern akan tetapi liberalisme klasik tidak akan pernah hilang karena pada dasarnya liberalisme modern adalah melangkapi dan menambahkan pokok-pokok liberalisme klasik saja.
Dalam liberalisme klasik, keberadaan individu dan kebebasan sangatlah diagungkan. Setiap individu bebas memiliki pikiran masing-masing yang akhirnya menimbulkan atau memunculkan paham baru. Adapun dua paham yang muncul yaitu paham demokrasi (politik) dan paham kapitalisme (ekonomi). Namun walaupun paham liberalisme mengutamakan kebebasan setiap individu tetapi dalam konsep ini bukanlah kebebasan yang tanpa batas atau kebebasan yang mutlak, namun kebebasan itu adalah kebebasan yang dapat dipertanggung jawabkan. (http://id.wikipedia.org/wiki/Liberalismediunggah pada 18 januari 2013)
Menurut Locke, keadaan bebas merdeka (state of liberty) bukanlah keadaan bebas sekehendaknya (not a state of licence). Manusia tidak berkebebasan untuk menghancurkan dirinya atau makhluk lain karena keadaan alam kodrat mempunyai hukum alam yang mengatur, yang tidak lain adalah rasio. Locke lantas percaya bahwa rasio mengajarkan kepada semua manusia agar tidak mengganggu sesamanya atas rights of life, liberty and property (yaitu hak-hak asasi yang meliputi kehidupan, kemerdekaan, hak milik). Rasio tidak membolehkan manusia untuk mengganggu sesamanya itu disimpulkan dari keyakinan kristen bahwa semua manusia itu adalah milik Tuhan. Atas pemikirannya ini, Locke dipandang sebagai Bapak Hak-Hak Asasi. (Pudja Pramana : 2009 :158)
Bila dilihat dari prespektif kewarganegaraan, liberalisme umumnya dimengerti dalam konteks legal formal. Warga negara (citizen) memahami dirinya sebagai pribadi-pribadi hukum dan pihak-pihak otonom dalam suatu ikatan yang berdaulat (sovereign compact). Identitas sebagai warga negara muncul ketika berhadapan dengan pemerintah. Dan hubungan antara warga negara sifatnya pribadi bukan publik, sehingga nilai kebersamaan sangat rendah. (Cholisin, 2013 : 3)

2.����� Kapitalisme
Nilai-nilai dan praktek yang biasanya dikaitkan dengan kapitalisme bukan merupakan hal baru bagi kita. Tercakup di dalamnya pemilikan swasta terhadap alat-alat produksi, adanya kebebasan wiraswastawan mengejar keuntungan bagi diri sendiri, serta hak untuk memperoleh penghasilan tak terbatas melalui upaya ekonomi. Dalam rumusannya yang �ideal�, kapitalisme juga menekankan pentingnya persaingan antara produsen, kebebasan yang leluasa untuk berusaha tanpa intervensi pemerintah (Laissez-faire), serta penentuan pemasaran hasil produksi, distribusi barang, dan perolehan imbalan. Beberapa gagasan tertentu yang berasal dari ajaran individualisme dan apa yang biasa disebut etika Protestan, seperti penekanan pada prestasi kerja dan keuletan, juga banyak dianggap sebagai bagian dari kredo kapitalisme. (Herbert McClosky, 1988 : 3)
Paham kapitalisme terutama mementingkan pencapaian keuntungan semaksimal mungkin oleh perorangan atau swasta. Kapitalisme berkecenderungan untuk menilai setiap orang menurut kelangkaan bakat yang dimiliki seseorang dan sumbangannya terhadap produksi. Kapitalisme menekankan perlunya sistem imbalan jasa yang merangsang orang yang paling berbakat dan rajin untuk mencari dan mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya. Kapitalisme berpendapat bahwa pasaran bebas bukan saja mekanisme yang paling efisien tetapi juga paling adil untuk menyalurkan barang dan jasa.
Kapitalisme industri modern, di satu sisi, telah menimbulkan keuntungan-keuntungan yang kuat bagi usaha swasta dan penumpukan kekayaan serta modal yang kadang-kadang mengancam integritas proses demokrasi. Mayoritas rakyat, di sisi lain, telah menuntut berbagai macam peraturan pemerintah yang sangat bergesaran dengan cara-cara kerja pasaran bebas dan sistem usaha swasta. Sebagai contoh, misalnya peraturan-peraturan tentang penggunaan kekayaan, perlindungan lingkungan, distribusi pendapatan, dan standar mutu produksi.
Istilah kapitalisme sendiri tampaknya tidak begitu positif dalam pandangan orang. Jarang kata ini ditemukan dalam media cetak kecuali bila dipergunakan untuk menyerang sistem kapitalisme. Banyak pengusaha dengan sadar menghindari istilah ini.
Para pendukung kapitalisme berargumentasi bahwa pasar mengalokasi sumber daya (resources) dan menyalurkan barang dan jasa dengan cara yang adil dan seefisien mungkin. Kapitalisme dalam bentuknya yang ideal adalah juga suatu sistem perekonomian yang �rasional� dalam pengertian bahwa para pemilik usaha dan dan manajer terus-menerus berusaha meningkatkan efisiensi, mencapai tingkat produktivitas tertinggi dengan biaya (unit cost) terendah, menetapkan harga pada taraf yang akan memperbaiki posisi persaingannya dipasaran , dan tentu saja pada akhirnya memaksimalkan laba. Keputusan tentang investasi dilakukan tanpa mengacu pada tradisi, perasaan, ideologi, estetika, atau rasa suka atau tidak. Yang terpenting ialah potensi hasil keuntungan ekonominya. Singkatnya semua keputusan ekonomi diperhintungkan secara nasional agar menghasilkan imbalan sebesar mungkin dengan biaya sekecil mungkin. Bagian dari laba yang merupakan buah persaingan yang berhasil kemudian diinvestasikan kembali pada perusaan baru atau peralatan baru dalam kerangka upaya yang terus-menerus untuk menyempurnakan efisiensi, memperluas produksi dan meningkatkan laba. Jadi, dinamika kapitalisme ialah dinamika pertumbuhan ekonomi yang langgeng.
Tentu saja deskripsi singkat tentang kapitalisme di atas adalah deskripsi yang bersifat abstrak dan ideal. Dalam praktek, banyak wiraswastawan kapitalis yang tidak mengikuti seluruh prinsip tersebut. Meskipun demikian, gambaran sisten ini dalam bentuk yang ideal memberikan suatu dasar pijakan yang berguna dalm menjelajahi dan mempelajari sikap warga terhadap sistem perekonomian negaranya dalam pelaksanaan dan terhadap nilai-nilai kultural yang mendasarinya. (Herbert McClosky, 1988 : 159-160)
Jadi, baik dalam teori maupun praktek kapitalisme, pertimbangan perasaan dan pelayanan kemanusiaan jarang masuk ke dalm proses pengambilan keputusan. Tentu saja usahawan diwajibkan untuk taat pada hukum perdata dan pidana yang berlaku di masyarakat dan tunduk pada peraturan pemerintah tetapi di luar ini mereka bebas mengejar tujuan perusahaan tanpa mempedulikan siapa yang terbantu dan mendapat manfaat atau siapa yang menderita karena tindakan mereka. Sedikit sekali pimpinan perusahaan atau dewan direktur yang bersedia menghentikan kegiatan yang mendatangkan keuntungan demi alasan altruisme;hnya kadang-kadng mereka menyelenggarakan progran-prigran sukarela untuk meringankan penderitaan sesama, atau memalingkan tenaga mereka dari tugas utama meningkatkan laba.
Hal ini tidaklah berarti bahwa kapitalisme secara prinsip menentang tujuan-tujuan kemanusiaan atau peningkatan kesejahteraan manusia. Sejumlah wiraswastawan kapitalis telah terkenal karena bantuan pribadi yang luas dalam tindakan kemanusiaan. Beberapa perusahaan mensponsori program kebudayaan televisi, atau mengirim tenaga sukarela dari anggota personalianya untuk membantu secara langsung kegiatan-kegiatan filantropis. Akan tetapi pimpinan biasanya membenarkan tindakan-tindakan yang nampaknya menyimpang dari praktek bisnis yang normal ini karena bermanfaat untuk membangun nama baik atau goodwill dikalangan masyarakat luas sebagai kegiatan yang pada akhirnya akan membawa keuntungan bagiperusahaan serta sistem usaha swasta secara keseluruhan.
Para pembela kapitalisme cenderung berargumentasi bahwa cara terbaik bagi usaha swasta melayani umat manusia ialah dengan melaksanakan fungsi ekonomi sebagaimana dirancang pada masa lalu. Mereka memandang pencarian keuntungan terutama sebagai perangsang untuk meningkatkan produktivitas dan dengan demikian memenuhi kebutuhan masyarakat. Pecurahan perhatianpada keuntungan dengan demikian dipandang sebagai hal yang baik dari sudut hasil dan akibatnya, meskipun mungkin tidak dinyatakan sebagai niat yang eksplisit. (Herbert McClosky, 1988 : 333-335)

3.����� Komunisme
Komunisme adalah salah satu bentuk ideologi dunia, disamping kapitalisme maupun ideologi-ideologi yang lain, dan sering disebut ideologi totaliter. Komunisme merupakan ajaran yang memandang bahwa manusia pada hakikatnya merupakan mahkluk sosial, komunisme mendasarkan pada suatu kebaikan yang hanya diperuntukan bagi kepentingan dan keuntungan kelas masyarakat totalitas. Atas dasar inilah komunisme mendasarkan moralnya pada kebaikan relatif demi kepentingan dan keuntungan kelasnya, dan dalam mencapi tujuannya dapat menghalalkan segala cara.
Oleh karena itu, hakikat ideologi komunis bercorak partikular, yaitu suatu ideologi yang hanya membela kepentingan golongan tertentu ialah golongan proleter. Hubungan dengan masyarakat ideologi komunis bersifat kosmopolitisme yang menggambarkan hegemoninya ke seluruh dunia.
Pengajar dan tokoh utama bernama Heinrich Karl Marx (1818 - 1883), seorang keturunan Yahudi Jerman dan merupakan tokoh sosialis revolusioner yang banyak menulis bidang sosial dan ekonomi. Pelopor yang lain adalah Friederick Engel W.I.Lenin, Nietzshe, L.Feuerback, dan lain - lain. Dengan ditambahkannya pandangan Engels dan Lenin kepada ajaran Marxis maka ajaran komunis melandasi pada teori marxisme dan lenimisme. Istilah "komunisme" juga di pakai untuk "ajaran komunisme" atau "marxisme lenimisme" yang merupakan ajaran atau "ideologi" resmi komunisme (Franz Magnis-Suseno,2003:5).
Ajaran marxisme-lenimisme sangat bertolak belakang dengan ajaran Pancasila, juga bertentangan dengan paham liberalisme dan individual. Masyarakat yang diidamkan dan dicita-citakan komunis dunia adalah masyarakat yang tidak dibatasi kesadaran nasional dan komunis menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme. Di samping itu, ajaran komunis menyerukan kepada kaum buruh sedunia untuk bersatu dan memerangi kapitalis dan agama (sifat kosmopolitan) karena agama juga merupakan masalah pribadi setiap orang , melainkan merupakan segala sosial bagian dari masyarakat yang harus dirombak secara total.
Ajaran komunisme tertuang dalam dialektika materialisme dan bertitik tolak pada materi yang menjadi sumber keberadaan benda - benda alamiah yang senantiasa bergerak dan berubah menuju kondisi atau tingkatan yang lebih tinggi, melalui proses dialektis, yaitu pertentangan - pertentangan di antara kelas yang saling berinteraksi secara dialektis atau kelas kapitalis/penindas yang harus dilenyapkan, berhadapan dengan kelas buruh/proleter. Dialektika memandang apa pun yang ada sebagai "kesatuan dari apa yang berlawanan" sebagai "perkembangan melaui langkah - langkah yang saling berlawanan",sebagai "hasil dari, dan unsur dalam, sebuah proses yang maju lewat negasi atau penyangkalan" (Franz Magnis-Suseno,2003:60)"
Komunisme / sosilaisme juga mencanangkan suatu cita - cita bersifat utopis, yaitu suatu masyarakat tanpa kelas dapat digambarkan sebagai suatu masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang nyaman yang tanpa hak milik pribadi, tanpa sarana dan alat produksi, tanpa pertentangan, dan tidak mendasarkan kepada hak milik pribadi tetapi kepada komunal.
Adapun ciri - ciri umum dapat dikemukakan dari ideologi komunis adalah sebagai berikut:
1.����������� Bersumber kepada akal manusia tetapi terbatas
2.����������� Perekonimian ada ditangan negara
3.����������� Hukum dibuat oleh manusia dan diterapkan oleh negara dengan tangan besi
4.����������� Menolak keberadaan agama/ateisme, tidak percaya akan adanya Sang Pencipta
5.����������� Manusia mahkluk sosial, tanpa demokrasi individu dan manusia dianggap mesin saja
6.����������� Masyarakat sebagai kesatuan manusia tanpa kelas, dengan landasan teori perjuangan/pertentangan kelas proleter berhadapan dengan kaum kapitalis/tuan tanah
7.����������� Bersifat kosmopolitan, artinya menerapkan dan mengembangkan hegemoninya ke seluruh pelosok dunia.

Dalam hakikat hubungan negara dan agama, komunisme meletakkannya pada pandangan filosofi materialisme dialektika dan materialisme historis. Dalam ciri paham komunisme yang etis karena pada dasarnya manusia ditentukan oleh dirinya sendiri dan bukan teriakat oleh suatu hukum sebab akibat secara kasualitas dengan Tuhan.
Ideologi komunis/sosialis juga merupakan reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalisme sebagai hasil liberal, di mana kaum borjouis sangat menindas golongan bawah yang tidak mampu. Hanya kaum proletar saja yang menurut paham komunis bisa melakukan revolusi dan bila berhasil, kaum proletar yang akan memegang tampuk pimpinan pemerintahan yang dijalankan secara diktator proletariat.
Dalam historis materialisme diungkapkan bahwa manusia hanya dapat dipahami sejauh ia ditempatkan dalam konteks sejarah karena manusia pada hakikatnya adalah insan sejarah. Karena, sejarah terwujud dalam peristiwa - peristiwa masyarakat maka wajarlah ia hanya dapat dipahami , sejauh diletakkan dalam kaitan masyarakat. Sering kali dikemukakan pendapat Marx bahwa yang dimaksud sejarah setiap masyarakat adalah sejarah perjuangan kelas, yang terjadi sejak dulu yang akhirnya bermuara pada pertentangan kelas kaya atau borjuis terhadap kelas proletariat atau kelas buruh. Dengan demikian, kekuasaan berada di tangan proletariat secara mutlak sifatnya.
Menurut Lenin bahwa proletariat adalah gerakan masal yang tidak selalu mampu menjamin adanya kesadaran yang sosialistis dan revolusioner, untuk itu kaum buruh harus didukung kelompok elit revolusioner yang datang dari luar. Tugas historis yang diberikan oleh Marx kepada kaum buruh diteruskan Lenin ke dalam bentuk partai yang berfungsi sebagai barisan terdepan kaum buruh dalam berhadan dengan kaum tuan tanah/kapitalis atau borjuis.
Namun, dalam kenyataanya , cita - cita komunis tersebut tidak pernah kunjung tiba, mengingat masih sering terjadi kontradiksi intern sesama komunis, khususnya antara elit sendiri yang memiliki kekuasaan yang mutlak.

4.����� Sosialisme
A. Asal Mula Sosialisme
Cita-cita untuk mendirikan sosialisme Indonesia bukan merupakan inspirasi asli bangsa pribumi Indonesia,melainkan inspirasi bangsa pribumi Indonesia,melainkan inspirasi dari ajaran-ajaran atau filsafat yang datang datang dari Benua Eropa.
a.������� Sosialisme Purba
Gagasan atau sosialisme sebelum Karl Marx sering disebut juga dengan istilah sosialisme purba.Cita-cita sosialisme sudah ditemukan dalam budaya Yunani kuno.Menurut Plato pemimpin negara tidak boleh mempunyai milik pribadi dan tidak boleh berkeluarga,harta yang dimiliki adalah milik bersama,dan hidup menurut aturan bersama.Namun sosialisme ini terbatas pada calon pemimpin .(Ign. Gatut Saksono, 2009: 1)
b.������� Sosialisme Karl Marx
Pikiran Marx tentang sosialisme dapat digariskan sebagai berikut. Hak milik pribadi berarti bahwa alat-alat produksi tidak dikuasai oleh mereka yang mengerjakannya,kaum buruh,melainkan oleh kaum pemilik modal. Agar buruh dapat hidup, ia harus menjual tenaga kerjanya kepada si pemilik.Ia menjadi buruh upahan. Menurut Marx, pekerjaan sebenarnya merupakan tindakan yang paling manusiawi, suatu kegiatan luhur. Dalam pekerjaan, manusia menyesuaikan alam dengan kebutuhannya, sekaligus ia mengembangkan bajat dan kemampuannya, potensi-potensinya,menjadi objektif. Pekerjaan menjadi medan pelaksanaan kreativitas manusia,hasil kerjanya dapat memenuhi kebutuhan orang lain. Pekerjaan menjadi sarana sosial,menciptakan sesuatu yang bernilai, dan orang lain mengakuinya.(Ign. Gatut Saksono, 2009: 3)

c.�������� Sosialisme Lenin
Lenin tidak setuju dengan, pertama, ajaran kaum sosial-demokrat(ajaran yang menginspirasi partai-partai sosialis,terutama di Eropa Barat, termasuk PSI di Indonesia) yang mengharapkan bahwa sosialisme dapat diwujudkan melalui mekanisme demokrasi. Kedua,kaum anarkis yang menuntut agar sesudah revolusi negara langsung dihapus. Sebagaimana dikatakan oleh Karl Marx , kapitalisme , karena dinamikanya sendiri akan menyebabkan semakin banyak warga masyarakat tersingkir dan masuk ke dalam golongan proletariat,akibatnya proletariat akan menjadi mayoritas, dan akan menang dalam pemilihan umum dan dengan demikian dapat mengambil alih kekuasaan negara secara demokratis, lebih lanjut mereka dapat menghapus hak milik atas alat-alat produksi melalui undang-undang biasa. Dengan demikian sosialisme dapat diwujudkan tanpa perlu memakai kekerasan.(Ign. Gatut Saksono, 2009: 10)
Lenin menolak jalan demokratis yang demikian itu. Dengan merevisi ajaran Marx ia mengatakan bahwa dengan membatasi pejuangan kelas pada kampanye pemilihan umum berarti mengkhianati sosialisme dan revolusi. Lenin tidak percaya kepada demokrasi yang menjadi cita-cita borjuasi. Anggapan bahwa pemilihan umum betul-betul mengungkapkan kehendak mayoritas, bagi lenin, merupakan ilusi khas kelas borjuasi. Demokrasi hanyalah tipuan belaka yang dipakai oleh borjuasi untuk merusak semangat revolusioner proletariat,dan hanya sebuah alat untuk menyelamatkan kapitalisme.(Ign. Gatut Saksono,2009: 10-11).
Pendapat kedua yang ditolak tegas oleh lenin adalah pandangan kaum anarkis.Anggapan mereka bahwa sesudah kemenangan Revolusi Sosialis negara harus dihapus. Negara memang akan layu dan hilang apabila sosialisme sudah seluruhnya mantap, tetapi kapan dan bagaimana hal itu terjadi belum bisa ditentukan. Negara baru akan menghilang apabila sudah tidak ditentukan. Negara baru akan menghilang apabila sudah tidak dibutuhkan. Padahal,sesudah revolusi kekuasaan negara masih sangat dibutuhkan, karena tiga alasan. Pertama, pembangunan sosialisme masih terancam oleh kekuatan-kekuatan kapitalis di sekeliling yang ingin menghancurkannya.Kedua, sesudah revolusi disamping proletariat masih terdapat pelbagai kelas sosial lain yang dapat mengancam kemenangan proletar. Negara ditangan proletariat masih diperlukan untuk memastikan hagemoninya atas kelas-kelas itu. Alasan ketiga adalah bahwa kemenangan revolusi proletariat belum berarti bahwa sosialisme sudah langsung terwujud.(Ign. Gatut Saksono, 2009: 11).
Lenin membedakan dua tahap perwujudan sosialisme. Dalam tahap pertama, yang diubah secara radikal baru tatanan hak milik:Hak milik pribadi atas alat produksi diganti dengan �milik nasional�,artinya sarana-sarana produktif seperti pabrik,toko,bengkel dan tanah pertanian menjadi milik negara atau koperasi. Keadaan itu masih akan ditandai oleh kekurangan dalam segala bidang . Menurut Lenin pada tahap itu perlu pendekatan yang realistik. Pembangunan sosialisme harus sesuai dengan kodrat manusia seperti apa adanya,kodrat manusia tidak jalan tanpa ada ketaatan ,tanpa kontrol dan tanpa ada manajer-manajer. Karena itu alat pengontrol negara masih diperlukan,meskipun hanya untuk sementara . Akibat dari teori Lenin dan yang kemudian ia praktikkan di Rusia setelah Partai Komunis yang ia pimpin menguasai Rusia, peristiwa ini disebut Revolusi Oktober 1917, kelompok sosialis pecah menjadi dua. Pertama,sosialisme demokratis yang menolak sistemdiktator proletariat dn meyakini hak-hak asasi manusia sebagai dasar kehidupan bersama masyarakat yang etis;kedua, partai-partai komunis(yang berideologi Marxisme dan Leninisme) yang memecahkan diri dari partai sosialis-demokrat dan menempatkan diri di bawah payung Komintern.(Ign. Gatut Saksono, 2009: 12-13).
d.������� Sosialisme George Lukacs
Seorang pemikir Marxis lain, George Lukacs menegaskan bahwa partai komunis adalah jauh lebih daripada sekedar bentuk organisasi proletariat. Ia adalah penjaga dan penjamin kesadaran proletariat. Proletariat selalu bahaya untuk terperosok dalam kepentingan yang sepele,perjuangan ekonomis sehari-hari,seperti kenaikan upah atau perpendekan jam hari kerja. Agar proletariat tidak melupakan tujuan yang sebenarnya,revolusi dan penciptaan masyarakat sosialis atau dengan kata lain agar ia tidak ketinggalan terhadap kesadaran kelasnya, diperlukan sebuah partai revolusioner.(Ign. Gatut Saksono, 2009: 13).
e.�������� Sosialisme Gramsci
Pemikir Marxis lain yang cemerlang adalah Antonio Gramsci. Sama seperti Lenin, Gramsci berpendapat bahwa tidak ada otomatisme sejarah yang dengan sendirinya menjamin terlaksananya revolusi sosialis apalagi keberhasilannya. Dinamika sejarah, potensialisme yang terkandung dalam kelas buruh sebagai sebuah gerakan organik dan kelas fundamental,hanya dapat terlaksana kalau memang�terkendali�, harus ada tindakan terarah untuk melaksanakannya. Faham partai Gramsci ini merupakan perbaikan faham partainya Lenin. Pada Lenin, proletariat harus dipimpin oleh partai yang merupakan kelompok kecil orang-orang yang mengetahui teori revolusioner dan seakan-akan dari atas dan dari luar. Partai semacam itu berada di atas proletariat,dan proletariat harus mengikutinya. Tetapi,partai Gramsci tidak berada diatas kelas buruh ,melainkan mengangkat dan membuat sadar tujuan dan misi kelas buruh sendiri.(Ign. Gatut Saksono, 2009: 14).
Negara yang dicita-citakan Gramsci adalah sebuah negara modern yang berakar pada rakyat,dan berinspirasi pada Marxisme. Cita-cita Gramsci untuk melakukan pembaharuan moral-intelektual tidak bisa dipisahkan dari cita-cita pembentukan sebuah negara Italia yang bersatu,modern,kerakyatan. Agar Italia menjadi satu nazione, bukan hanya secara politis, melainkan juga secara sosial dan kultural .(Ign. Gatut Saksono, 2009: 15).

B. Cita-cita Sosialisme
1)�� Sebagaimana ditegaskan oleh Theimer,�gagasan bahwa kekayaan dunia ini merupakan milik semua, bahwa pemilikan bersama lebih baik daripada milik pribadi, sudah sangat tua. Pemilikan bersama, menurut ajaran ini, akan menciptakan dunia lebih baik, membuat sama situasi ekonomis semua orang, meniadakan perbedaan antara miskin dan kaya, menggantikan usaha mengejar keuntungan pribadi dengan kesejahteraan umum. Dengan demikian sumber segala keburukan sosial akan dihilangkan, tidak akan ada perang lagi, semua orang akan menjadi saudara�(Theimer 9).(Franz Magnis-Suseno, 1999: 14)
Cita-cita yang sekarang disebut �sosialisme� itu sudah ditemukan dalam budaya Yunani kuno. Kasta para filosof yang menurut Plato harus emimpin negra tidak boleh mempunyai milik pribadi dan tidak berkeluarga, memiliki segalanya bersama, dan hidup menurutaturan yang sama. Namun sosialisme ini terbatas pada kasta cal pemimpin. Masyarakat sendiri tertata secara hierarkis dan tentu saja bebas mempunyai hak milik. (Franz Magnis-Suseno, 1999: 14)
2)�� Motif-motif sosialis di Abad Pertengahan berkaitan erat dengan paham-paham religius tertentu, terutama dengan pertimbangan bahwa untuk menyambut kerajaan Allah orang harus bebas dari segala keterikatan. Mulai zaman Renaissance kita menyaksikan suatu pergeseran. Sekarang muncul sejenis tulisan baru yang disebut �utopi� atau �utopis�. Orang mengkhayalkan sebuah komunitas dengan tatanan kehidupan bersama yang ideal, yang meskipun barangkali tidak dapat dilaksanakan dala kehidupan nyata, namun menunjukkan bagaimana seharusnya kehidupan masyarakat ditata agar semua dapat hidup dengan baik dan sejahtera. Motivasi dasar dibelakang cita-cita utopis itu bersifat sosial, tidak lagi religius: ada kesadaran akan keadaan buruk kelas-kelas bawah, keyakinan bahwa konflik-konflik sosial, ketidaksamaan dan penindasab bertentangan dengan kodrat manusia dan karena itu dengan kehendak Allah maupun dengan tatanan alam, dan bahwa semuanya itu adalah akibat hak milik pribadi. Hak milik pribadi membuat manusia egois dan menghancurkan keselarasan masyarakat yang alami. Cita-cita kaum utopis seperti penghapusan hak milik pribadi, kewajiban setiap orang untuk bekerja, penyamaan pendapatan dan hk semua orang, pengorganisasian produksi oleh negara sebagai sarana untuk menghapus kemiskinan dan penghisapan orang kecil akan menjadi cita-cita utama sosialisme modern. Serta zaman pencerahan tidak mendukung perkembangan cita-cita sosialis kareana dimotori oleh kelas borjuasi. (Franz Magnis-Suseno, 1999: 15-17)
Empat Pilar Kebangsaan sebagai Fondasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
ii.i Hakikat Empat Pilar Kebangsaan
����� Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.
Melalui pengalaman nilai-nilai Empat Pilar, maka diharapkan dapat mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa untuk membangun negeri. Empat Pilar ini akan dapat menjadi panduan yang efektif dan nyata, apabila semua pihak, segenap elemen bangsa, para penyelenggara negara dan masyarakat konsisten mengamalkan dalam arti yang seluas-luasnya.( Sekeretariatan Jenderal MPR RI 2009-2014, 2012 : xx).
����� Pancasila sebagai bagian dari Empat Pilar, semata-mata untuk menjelaskan adanya landasan ideologi dan dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan benergara yaitu Pancasila, yang menjadi pedoman penuntun bagi pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan lainnya.Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi jiwa yang menginsipirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Nilai-nilai Pancasila baik sebagai ideologi dan dasar negara sampai hari ini tetap kokoh menjadi landasan dalam benegara.Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negra sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Oleh karena itu, dalam negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satu pun perilaku penyelenggara negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi.
����� Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama.Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pilihan yang tepat untuk mewadahai kemajemukan bangsa. Oleh karena itu komitmen kebangsaan akan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi suatu �keniscayaan� yang harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa. Dalam Pasal 37 ayat (5) secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan karena merupakan landasan hukum yang kuat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diganggu gugat.Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan kekayaan kita, kekuatan kita, yang sekaligus juga menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia, baik kini maupun yang akan datang. Oleh karena itu, kemajemukan harus kita hargai, dijunjung tinggi, diterima, dihormati, serta diwujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Sekeretariatan Jenderal MPR RI 2009-2014, 2012 : 6 - 8 ).

ii.iiUrgensi Empat Pilar Kebangsaan
����� Empat pilar dari konsepsi kenegaraan Indonesia tersebut merupakan prasyarat minimal, di samping pilar-pilar lain, bagi bangsa ini untuk bisa berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri.Setiap penyelenggara negara dan segenap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan, bahwa itulah prinsip-prinsip moral keindonesian yang memandu tercapainya perikehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.Urgensi pemahaman Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara karena berbagai persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang terjadi di Indonesia saat ini disebabkan abai dan lalai dalam pengimplementasikan Empat Pilar itudalam kehidupan sehari-hari.Liberalisme ekonomi terjadi karena kita mengabaikan sila-sila dalam Pancasila terutama sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.Konflik horizontal terjadi karena kita lalai pada Bhinneka Tunggal Ika.
����� Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dipandang sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh para penyelenggara negara bersama seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan berpolitik, menjalankan pemerintahan, menegakan hukum, mengatur perekonomian negara, interaksi sosial kemasyarakatan, dan berbagai dimensi kehidupan benergara dan berbangsa lainnya. Dengan pengalaman prinsip Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, diyakini bangsa Indonesia akan mampu mewujudkan diri sebagai bangsa yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat (Sekeretariatan Jenderal MPR RI 2009-2014, 2012 : 8-12)

ii.iiiButir-butir dalam Empat Pilar Kebangsaan
A.��� Pilar Pertama �Pancasila�
vSejarahLahirnya Pancasila
����� Dalam bukunya, Prof. Dr.Drs. Notonegoro, S.H Pancasila Secara Ilmiah Populer (1975) menyebutkan adanya beberapa macam asal mula atau sebab musabab mengapa Pancasila dapat dipakai sebagai falsafah negara :
1.����� Causa Materialis, artinya asal mula bahan, yaitu bangsa Indonesia sebagai asal mula bahan terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan dalam agama-agamanya.
2.����� Causa formalis, artinya asal mula bentuk dan causa finalis atau asal mula tujuan, yaitu Bung Karno dan Bung Hatta sebagai pembentuk negara/BPUPKI adalah asal mula bentuk atau bangun danasal mula tujuan Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara.
3.����� Sebagai sambungan dari causa formalis dan causa finalis adalah Sembilan orang anggota BPUPKI, termasuk Bung Karno dan Bung Hatta, sebagai asal mula sambungan dalam asal mula bentuk maupun asal mula tujuan Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara. Dengan cara menyusun rencana Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila dan juga BPUPKI menerima rencana tersebut dengan perubahan.
4.����� Cause efisien atau asal mula karyaadalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI yang menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara. (Sebelum di tetapkan PPKI, istilahnya masih calon dasar filsafat negara).
(Setijo, Pandji, 2009 : 10-12).
vTinjauan Pancasila dari Berbagai Segi
1.����� Segi Etimologis
����� Berdasarkan asal kata (etimologis), istilah Pancasila (Pancasyila) berasal dari �������� bahasa Sansekerta (india) yang mengandung dua macam arti. Pancasyila, panca artinya lima, dan syila dengan hurufi yang dibaca pendek artinya dasar, batu sendi atau alas,sehingga pancasyila memiliki arti lima dasar.Pancasyila, panca artinya lima, dan syiila dengan huruf iiyang dibaca panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting , sehingga pancasyiila memiliki arti lima aturan tingkah laku yang penting .
2.����� Segi Historis
����� Berdasarkan catatan sejarah tentang Buddha, sehubungan dengan pancasila telah dikenal istilah sila yang artinya moralitas dan berkembang pada masyarakat yang memeluk agama Buddha. Sila mengandung maksud melindungi orang lain dari penderitaan (Ashin Janabhikavasma, 2005 :179-183).
3.����� Segi Istilah Resmi
����������������� Istilah resmi adalah istilah �Pancasila� bagi �lima dasar� ����� yang �� diusulkan oleh Ir. Soekarno pada Sidang Pertama BPUPKI hari ��������� terkahir tanggal 1 Juni 1945.
4.����� Segi Yrudis
����� Segi yuridis (hukum) adalah pengertian Pancasila dalam sila-sila atau kelima sila dari Pancasila yang tata urutan/ rumusannya tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 (Setijo, Pandji,2009 : 15-19)
vPerumusan Pancasila
����� Sebagai realisasi janji Jepang maka pada hari ulang tahun Kaisar Hirohito tanggal 29 April 1945 Jepang memberi semacam �hadiah ulang tahun� kepada bangsa Indonesia yaitu berupa �Kemerdeka-an tanpa syarat�. Tindak lanjut janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
1.����� Sidang Pertama BPUPKI
����� BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 28 mei 1945, dimulai upacara pembukaan dan pada keesokan harinya dimulai sidang-sidang ( 29 mei -1 juni 1945). Yang menjadi pembicaranya adalah Mr. muh Yamin, Mr Soepomo, Drs. Moh Hatta dan Ir. Soekarno. Sayang sekali notulen pertama sebanyak 40 halaman telah hilang dan belum ditemukan sampai sekarang.Sehingga banyak catatan sejarah siding tersebut tidak diketahui bangsa Indonesia.Hanya berdasar saksi hidup dapat diruntut garis-garis besar yang dibicarakan dalam sidang tersebut.
a.������ Isi pidato Mr. Muh Yamin
Dalam bukunya Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, dikatakan bahwa pada tanggal 29 mei 1945 itu beliau berpidato tentang rancangan usulan dasar negara sebagai berikut: 1. Peri Kebangsaan ; 2.Peri Kemanusiaan; 3.Peri Ketuhanan; 4.Peri Kerakyatan; 5.Kesejahteraan rakyat. Tetapi notulen pidato Mr. Muh yamin itu tidak dapat diarsipkan dindalam arsip nasional.
b.����� Isi Pidato Mr. Soepomo
Mr. Soepomo adalah seorang ahli hukum yang sangat cerdas dan masih muda waktu itu. Dalam pidatonya beliau menjelaskan bahwa dasar pemerintahan suatu negara bergantung pada staatside yang akan dipakai. Di dalam ilmu negara ada beberapa aliran pikiran tentang negara yaitu :
�������� Aliran perseorangan (Individualis)
�������� Aliran pikiran negara berdasar teori golongan (class theory)
�������� Aliran pikiran lainnya ( teori integralistik)
Soepomo juga setuju dengan pendapat Moh. Hatta bahwa negara yang didirikan itu bukan negara islam, tetapi negara persatuan.
c.������ Isi Pidato Ir . Soekarno
����� Pada hari ke empat sidang BPUPKI, tanggal 1 juni 1945, Ir Soekarno mendapat giliran menyampaikan gagasannya mengenai dasar-dasar bagi Indonesia merdeka. Menurutnya dasar negara yang akan didirikan disebutnya philosophiche grondsag, yaitu fundamental, filsafat,jiwa, pikiran yang sedalam dalamnya yang diatasnya akan didirikan gedung Indonesia merdeka.
����� Selanjutnya, Ir. Soekarno mengusulkan kepada sidang bahwa dasar bagi Indonesia merdeka iti diebut pancasila, yaitu :
1.����� Kebangsaan (Nasionalisme)
2.����� Kemanusiaan (internasionalisme)
3.����� Musyawarah, mufakat, perwakilan
4.����� Kesejahteraan sosial
5.����� Ketuhanan yang berkebudayaan
����� Setelah Ir. Soekarno berpidato maka sidang pertama BPUPKI dianggap sudah cukup, karena ulasan tentang dasar-dasar negara Indonesia merdeka telah banyak. Selain usulan yang disampaikan lisan ( pidato ) , para anggota juga diminta memberi usulan secara tertulis. Kemudian, dibentuklah panitia kecil berjumlah 8 orang untuk menyusun dan mengelompokkan usulan tersebut. Panitia 8 terdiri dari : Ir. Soekarno , Drs. Moh Hatta, Sutardjo, K.H Wachkid Hasyim, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, dan Mr. A.A Maramis.
����� Setelah panitia kecil yang berjumlah 8 orang itu bekerja meneliti dan mengelompokkan usulan yang masuk, diketahui ada perbedaan pendapat dari para anggota sidangtentang hubungan antara agama dan negara. Para penganut Islam menghendaki bahwa negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menghendaki bahwa negara tidak mendasarkan hukum salah satu agama tertentu. Untuk mengatasi perbedaan ini maka dibentuk lagi panitia kecil yang berjumlah 9 orang
(dikenal sebagai panitia 9) yang beranggotakan dari golongan nasionalis, yaitu : Ir. Soekarno (Ketua), Mr. Moh Yamin, K.H Wachid Hasyim, Drs. Moh Hatta, K.H. Abdul Kahar Moezakir, Mr. Maramis, Mr. Soebarjo, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim.
����� Panitia 9 bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilkan kesepakatan atau suatu persetujuan (hukum dasar), alenia keempat dalam rumusan dasar negara sebagai berikut :
1.����� Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2.����� Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.����� Persatuan Indonesia
4.����� Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.����� Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Moh. Yamin mempoplerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta (Rukiyati, dkk. 2008 : 45-51 ).
2.����� Sidang Kedua BPUPKI
Pada sidang kedua BPUPKI tanggal 10 Juli 1945 Ir. Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta)

vHakikat Sila-sila Pancasila
1. Ketuhana Yang Maha Esa
����� Ketuhanan berasal dari kata Tuhan ialah pencipta segala yang ada dan semua makhluk.Yang Maha Esa/ Yang Mahatunggal, tiada sekutu; esa dalam zatnya, esa dalam sifatnya, esa dalam perbuatannya.Jadi, Ketuhanan YME mengandung pengertian keyakinan adanya Tuhan YME, pencipta alam semesta berserta isinya.Dalam Negara Kesatuan Repblik Indonesia (NKRI) ditegaskan meskipun bukan negara agama, juga bukan negara sekuler, melainkan adalah negara beragama.Sebagai negara beragama dimaksud bahwa NKRI perlu hukum positif yang disepakati oleh seluruh bangsa, termasuk seluruh penyelenggra negara (MPR,DPR, pemerintah) yang agamanya beraneka ragam dan negara wajib melindungi segenap agama yang diakui keberadaanya serta negara tidak dibenarkan mencampuri urusan akidah agama apa pun.
2. Sila Kemanusiaan yang adil dan Beradab
����� Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta karena berpotensi manduduki (memiliki) martabat yang tinggi.Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, tidak subjektif apalgi sewenang-wenang dan otoriter.Beradab berarti berkebudayaan yang lama berabad-abad, bertatakesopanan, berkesusilaan (bermoral) adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, terhadap alam, dan Sang Pencipta.
3. Sila Persatuan Indonesia
����� Persatuan, berasal asal kata satu, berarti utuh tidak terpecah-belah, megandung bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam yang bersifat kedaerahan menjadi satu kebulatan secara nasional, juga persatuan segenap unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mewujudkan secara nyata bhineka tunggal ika yang meliputi sumber daya alam, dan sumber daya manusia dalam kesatuan yang utuh. Selain itu, persatuan bangsa yang bersifat nasional mendiami seluruh wilayah Indonesia, bersatu menuju kehidupan bnagsa yang berbudaya bebas dalam wadah negara RI yang merdeka dan berdaulat, menuju terbentuknya suatu masyarakat madani.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijkasanaan dalamPermusyawaratan/ Perwakilan
����� .Kerakyatan, berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, disebut pula kedaulatan rakyat (rakyat yang berdaulat dan berkuasa) atau demokrasi (rakyat yang memerintah).Hikmat kebijaksanaan, berarti penggunaan pikiran (ratio) yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan, kesatuan bangsa, kepentingan rakyat, dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
����� Permusyawaratan, artinya suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat (mufakat).
Perwakilan, artinya suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain, dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.Rakyat dalam NKRI menjalankan keputusannya dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab dari para pemimpin yang professional, baik kepada Tuhan YME, maupun kepada rakyat yang diwakilinya.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
����� Keadilan sosial, berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat dalam segenap bidang kehidupan, baik material maupun spiritual.Seluruh rakyat Indonesia, artinya setiap orang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah RI sebagai warga NKRI maupun WNI yang berada di luar negri. Jadi, setiap bangsa Indonesia mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan (Setijo, Pandji,2009 : 19-22).
B.���� Pilar Kedua �UUD 1945�
vSejarah Lahirnya UUD 1945
1.����� Periode Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
����� Sehari setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan sidang . Panitia ini terdiri atas 27 orang anggota diketuai oleh Ir. Soekarno dan diwakili ketuanya Drs. Moh.Hatta.Akhirnya di samping memilih Presiden dan Wakil Presiden juga mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar ini terdiri atas:
1)�� Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2)�� Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan
3)�� Penjelasan Undang-Undang Dasar (oleh Soepomo) (Sunoto,1982 : 59-60)
2.����� Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 � 17 Agustus 1950)
����� Setelah Negara Republik Indonesia Serikat ditetapkan, maka Republik Indonesia menjadi salah satu negara bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat.Sesuai dengan pasal 2 Konstitusi Republik Indonesia Serikat wilayah Indonesia terdiri dari daerah yang disebutkan dalam Perjanjian Renville. UUD 1945 hanya berlaku untuk wilayah RI(Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014:2012:128-130).
3.����� Periode Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
����� Pemberlakuan UUDS 1950 merujuk pada Pasal 190, Pasal 127 a, dan Pasal 191 ayat (2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat yaitu pasal-pasal tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dengan Undang-Undang Federal No.7 tahun 1950 No. 56 sacara resmi UUDS 1950 berlaku sejak 17 Agustus 1950. Secara formal UUDS 1950 merupakan perubahan dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949. Pada 22 April 1959, Presiden Soekarno menyampaikan amanat agar Konstituante manetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, namun tidak juga berhasil. Maka pada 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya kembali menggunakan UUD Republik Indonesia Tahun 1945(Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014, 2012:130-133)

4.����� Periode Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-1999)
����� Istilah Undang-Undang Dasar 1945 yang menggunakan angka �1945� dibelakang Undang-Undang Dasar, baru muncul awal tahun 1959 (setelah Dekrit Presiden 1959 menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana tercantum dalam lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959).Ketika Kabinet Karya mengambil kesimpulan �pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-Undang Dasar 1945�. Keputusan pemerintah ini di sampaikan pada 2 April 1959. Komitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen tersebut, salah satunya diwujudkan dalam ketaatan aturan terhadap keinginan untuk melakukan perubahan terhadap Udang-Undang Dasar 1945, yaitu telebih harus melalui referendum, sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014, 2012 :133-137)
5.����� Periode Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Tahun 1999 � Sekarang)
����� Pada 1999 sampai 2002.MPR melakukan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi tuntutan reformasi 1998. Perubahan Undang-Undang dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 pertama kali dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999 yang menghasilkan Peruubahan Pertama. Dilanjutkan dengan Perubahan Kedua pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000, Perubahan ketiga pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001, dan Perubahan Keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002.Setelah perubahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari atas dua bagian (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014, 2012:137-145).
vPembukaan UUD 1945
1. Isi Pembukaan UUD 1945
a.������ Alinea Pertama merupakan pernyataan hak segala bangsa akan kemerdekaan, yang memiliki dua asas pikiran yaitu perikemanusiaan dan perikeadilan.
b.����� Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaan Rakyat Indonesia.
c.������ Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
d.����� Alinea keempat Pembukaan berisi pokok kaidah negara yang fundamental. Berisi hal-hal yang sangat mendasar bagi keberadaan negara Indonesia, meliputi tujuan negara, ketentuan akan adanya UUD, bentuk negara, dan dasar negara Pancasila(Rukiyati, M.Hum.,dkk:2008:92-100).
2. Maksud atau Tujuan UUD 1945
a.������ Mempertanggungjawabkan, bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak mutlak, hak kodrat dan hak moril bangsa Indonesia.
b.����� Menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaannya.
c.������ Menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan hidup seluruh orang Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan dan hukum Tuhan.
d.����� Untuk melaksanakan segala sesuatu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis. (Rukiyati, M.Hum.,dkk:2008:100-101)
3. Hakikat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
����� Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok Kaidah Negara yang fundamentil atau Staatsfundamentalnorm, dan berkedudukan dua terhadap tertip hukum Indonesia, yaitu:
a.�� Sebagai dasar tertib hukum Indonesia
b.�� Sebagai ketentuan hukum yang tertinggi
Yang mempunyai kedudukan tetap, kuat tidak bisa diubah oleh siapapun, bisa ditinjau dati dua segi, yaitu segi formal dan segi material.(Rukiyati, M.Hum.,dkk:2008:102-106).
vDinamika Undang-Undang Dasar 1945
����� Sebelum diamandemen, isi materi UUD 1945 merupakan penjelmaan empat pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai pancaran dari Pancasila. Naskah Undang-Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itu terdiri atas tiga bagian:
a.������ Pembukaan UUD 1945;
b.����� Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan;
c.������ Penjelasan UUD 1945
Batang Tubuh dan Penjelasan sebagai isi materi UUD 1945 dikelompokkan menjadi empat hal, yaitu :
a.������ Pengaturan tentang Sistem Pemerintahan Negara
b.����� Ketentuan fungsi dan kedudukan Lembaga Negara
c.������ Hubungan antara negara dengan warga negara
d.����� Ketentuan-ketentuan lain sebagai pelengkap.
Sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan pasal-pasalnya, baik berupa penambahan anak pasal baru maupun dalam susunan redaksinya.Sekarang ini UUD 1945 hanya terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal ( Rukiyati, M.Hum,dkk, 2008:102-106)

C.��� Pilar Ketiga �Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
vSejarah Konsep Negara Kesatuan dalam Undang Undang Dasar
����� Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, sejarah Bangsa Indonesia dimulai dari sejarah menyusun pemerintahan, politik dan administrasi negara.Landasan yang dijadikan pijakan adalah konstitusi dan ideologi.Dalam rapat BPUPKI yang membahas rancangan undang-undang dasar, permasalahan bentuk negara menjadi salah satu pembahasan yang diperdebatkansecara serius.Usulan bentuk negara yang muncul pada waktu itu yaitu negara kesatuan dan negara federal.Namun kemudian disepakati bentuk Negara Indonesia ialah negara kesatuan sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945.
Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, Belanda terus merongrong kedaulatan Negara Indonesia.Mempertahankan negara dan untuk menghindari jatuhnya korban akibat agresi Belanda, para pemimpin bangsa bersedia melakukan perundingan.Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 23 Agustus 1949, dan puncaknya pada 27 Desember 1949, akhirnya Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia dengan syarat harus berbentuk Negara Serikat. Didalamnegeri sendiri muncul pergolokan, demonstran dan berbagai mosi di Parlemen menyusul hasil KMB dan perubahan bentuk negara dari kesatuan menjadi federal.Pemerintah Republik Serikat tampak pasif dan defensif serta tidak mengambil langkah penyelamatan.
����� Memperhatikan keadaan negara-negara bagian yang sulit dikoordinasikan dan berkurangnya wibawa pemerintah negara federal selama pelaksanaan konstitusi Republik Indonesia Serikat, rakyat Indonesia sepakat untuk kembali ke bentuk negara kesatuan.Dan pada 17 Agustus 1950, Indonesia resmi kembali ke negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950, sebagaimana terdapat pada Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara dengan bentuk kesatuan. Meskipun sudah menganut kembali bentuk negara kesatuan, namun upaya-upaya untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia masih terjadi, ditandai dengan pemberontakan dalam kurun waktu 1950-1958.Serangkaian pemberontakan menyebabkan adanya hubungan yang tidak harmonis antara legislatif dan eksekutif. Keadaan ini yang mendorong Presiden Soekarno menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 pada 5 Juli 1959, yang dikenal Dekrit Presiden 5 Juli 1959
(Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, 2012:157-170).
vTerbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1950
����� Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu dengan menggabungkan diri dengan negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian RIS saja. Pada suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggallah 3 buah negara bagian saja yaitu:
a.������ Negara bagian RI Proklamasi
b.����� Negara Indonesia Timur(NTT)
c.������ Negara Sumatera Timur (NST)
����� Akhirnya berdasarkan persetujian RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950 maka seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.Walaupun UUDS 1950 telah merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataannya masih berorientasi kepada pemerintah yang berasas demokrasi liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan penyimpangan terhadap Pancasila. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a.������ Sistem multi partai dan kabinet parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8 bulan. Hal ini berakibat tidak mampunya pemerintah untuk menyusun program serta tidak mampu menyalurka dinamika masyarakat ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan pertimbangan-pertimbangan, gangguan-gangguan keamanan serta penyelewengan-pemyelewengan dalam masyarakat.
b.����� Secara Ideologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan. Namun bagaimanapun juga UUDS 1950, merupakan suatu strategi ke arah negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 daari negara Republik Indonesia Serikat (Kaelan, 2010 : 50-51 )
vKonsep Negara Kesatuan Menurut UUD 1945
����� Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam Undang �Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan kesepakatan MPR yang menyatakan tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia. Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia bersatu,dalam pasal-pasal UUD yang langsung menyebutkan tentang NKRI yaitu,
a.������ Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar1945
����� Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.
����� Pasal ini mengayomi pula keberadaan pasal-pasal selanjutnya dalam ���������� Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.����� Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
����������� �Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan Undang-Undang�.Dari Pasal ini teridentifikasi bahwa prinsip penulisan NKRI untuk menunjukkan bahwa Negara Kesatuan tidak dapat diubah yang merupakan suatu tekad yang tidak bisa ditawar samasekali.NKRI dinyatakan dibagi atas buka terdiri atas. Kalimat dibagi atas menunjukkan bahwa NKRI tersebut adalah satu, setelah itu baru kemudian dibagi atas daerah-daerah, sehingga Negara Kesatuan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
c.������ Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
����������� �Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat besarta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang�.Pasal ini memberikan tempat dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang memang sudah ada sejak lama bahkan masih hidup ditengah-tengah masyarakat setempat, akan tetapi masyarakat hukum tersebut dengan hak-hak tradisionalnyaitu tidak boleh dijadikan sebagai alasan untuk menegakkan negara sendiri mengingat masyarakat hukum adat tersebut sangat besar dan berlainan dengan masyarakat hukum adat di daerah lainnya.
d.����� Pasal 25 A Undang-Undang Dasar 1945
�Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yangberciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang�.Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusi batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografi sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau penduduk oleh negara asing.
e.������ Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945
����� Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat ���������� dilakukan perubahan.Dengan tidak dilakukan perubahan tersebut semakin ����� memperkukuh bentuk Negara kesatuan sebagai bentuk final dan ���� menghilangkan kekhawatiran sebagai masyarakat agar Indonesia tidak �� menjadi negara federal (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR ���� Periode 2009-2014, 2012 : 170-179)

D.��� Pilar Keempat �Bhinekka Tunggal Ika�
vSejarah Bhinneka Tunggal Ika
����������������������� Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan bangsa Indonesia.Semboyan ini tertulis di dalam lambang negara Indonesia, Burung Garuda Pancasila.Pada kaki Burung Garuda itulah terpampang dengan jelas tulisan Bhinneka Tunggal Ika.Secara konstitusional, hal tersebut telah diatur dalam pasal 36A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi �Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika�.Istilah �Bhinneka Tunggal Ika� dipetik dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Istilah tersebut tercantum dalam bait 5 pupuh 139. Bait ini secara lengkap seperti di bawah ini:
����� Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa,
����� Bhinn�ki rakwa ring apan kena parwanosen,
����� Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal,
����� Bhinn�ka tunggal ika tan hana dharma mangrwa.
����� Terjemahan:
Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda.
Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali?
Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal
Terpecah belahlah itu, tetapi satu jualah itu.
Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.
����� Kitab Sutasoma mengajarkan toleransi kehidupan beragama, yang menempatkan agama Hindu dan agama Buddha hidup bersama dengan rukun dan damai.Kedua agama itu hidup beriringan di bawah payung kerajaan, pada jaman pemerintahan raja Hayam Wuruk.Meskipun agama Hindu dan Buddha merupakan dua substansi yang berbeda, namun perbedaan itu tidak menimbulkan perpecahan, karena kebenaran Hindu dan Buddha bermuara pada hal �Satu�.Hindu dan Buddha memang berbeda, tetapi sesungguhnya satu jenis, tidak ada perbedaan dalam kebenaran.Istilah �Bhinneka Tunggal Ika� yang semula menunjukkan semangat toleransi keagamaan, kemudian diangkat menjadi semboyan bangsa Indonesia.Sebagai semboyan bangsa konteks permasalahannya bukan hanya menyangkut toleransi beragama tetapi jauh lebih luas seperti yang umum disebut dengan istilah suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Semboyan itu dilukiskan di bawah lambang negara Indonesia yang dikenal dengan nama Garuda Pancasila. Lambang negara Indonesia lengkap dengan semboyan �Bhinneka Tunggal Ika� telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tentang Lambang Negara.
����������������������� Jika dianalisis, semboyan �Bhinneka Tunggal Ika� yang berasal dari bahasa Sansekerta itu terdiri dari kata �Bhinneka�, �Tunggal�, dan �Ika�. Kata �Bhinneka� berasal darikata �Bhinna� dan �Ika�. �Bhinna� artinya berbeda-beda dan �Ika� artinya itu.Jadi, kata �Bhinneka� berarti �yang berbeda-beda itu�. Analisa lain menunjukkan bahwa kata �bhinneka� terdiri dari unsur kata �bhinn-a-eka�. Unsur �a� artinya tidak, dan �eka� artinya satu. Jadi, kata �bhinneka� juga dapat berarti �yang tidak satu�.Sedangkan kata �Tunggal� artinya satu, dan �Ika� artinya itu. Berdasarkan analisa tersebut dapat disimpulkan bahwa semboyan �Bhinneka Tunggal Ika� berarti �yang berbeda-beda itu dalam yang satu itu� atau �beranekaragam namun satu jua�. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika hampir sama artinya dengan semboyan negara Amerika Serikat, E Pluribus Unum yang artinya bersatu walaupun berbeda-beda, berjenis-jenis tetapi tunggal (Nyoman, I Pursika. 2009. 15-20).
����������������������� Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mulai menjadi pembicaraan terbatas antara Muhamaad Yamin, Bung Karno, I Gusti Bagus Sugriwa dalam sidang-sidang BPUPKI sekitar dua setengah bulan sebelum Proklamasi.Bahkan Bung Hatta sendiri mengatakan bahwa Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno setelah Indonesia merdeka.Setelah beberapa tahun kemudian ketika merancang lambang Negara Republik Indonesia dalam bentuk Garuda Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika dimasukkan ke dalamnya.Secara resmi lambang tersebut dipakai dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat yang dipimpin Bung Hatta pada 11 Februari 1950 berdasarkan rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid II (1913- 1978 ). Dalam sidang tersebut muncul beberapa usulan rancangan lambang negara, kemudian yang dipilih adalah usulan yang dibuat Sultan Hamid II dam Muhammad Yamin, dan rancangan dari Sultan Hamid yang kemudian ditetapkan ( Sekeretariatan Jenderal MPR RI2 2009-2014, 2012 : 181-184).
vBhinneka Tunggal Ika dalam Konteks Indonesia
����������������������� Bhinneka Tunggal Ika merupakan pernyataan jiwa dan semangat bangsa Indonesia yang mengakui realitas bangsa yang majemuk, namun tetap menjunjung tinggi kesatuan. Bhinneka Tunggal Ika merumuskan dengan tegas adanya harmoni antara kebhinnekaan dan ketunggalikaan, antara keaneka-an dan keekaan, antara kepelbagaian dan kesatuan, antara hal banyak dan hal satu, atau antara pluralisme dan monisme.Bhinneka Tunggal Ika adalah cerminan kese-imbangan antara unsur perbedaan yang menjadi ciri keanekaan dengan unsur kesamaan yang menjadi ciri kesatuan (Nyoman, I Pursika. 2009. 15-20).
������� Keberagaman dan kekhasan sebagai sebuah realitas masyarakat dan lingkungan serta cita-cita untuk membangun bangsa dirumuskan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.Ke-bhinneka-an merupakan realitas sosial, sedangkan ke-tunggal-ika-an adalah sebuah cita-cita kebangsaan.Wahana yang digagas sebagai �jembatan emas� untuk menuju pembentukan sebuah ikatan yang merangkul keberagaman dalam sebuah bangsa adalah sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diubah, pengakuan atas keberagaman dicantumkan pada pasal 18 yang menyatakan bahwa Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.Seluruh kandungan Pasal 18 dan Penjelasannya merupakan sebuah prakondisi yang harus dipenuhioleh Negara Republik Indonesia dalam menata hubungannya dengan berbagai kelompok masyarakat di Indonesia yang memiliki keistimewaan agar cita-cita membangun ke-tunggal-ika-an sebagai sebuah bangsa dapat tercapai.
����������������������� Kesadaran akan kebhinnekaan tersebut, juga mewarnai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah diubah. Bahkan dalam rumusan undang-undang dasar tersebut, banyak sekali pengaturan tentang semangat kebhinnekaan dalam pasal-pasal.�� Rumusan Pasal 6A ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B, merupakan suatu pendekatan baru dalam mengelola negara. Serta rumusan pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepualauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Pengakuan keberagaman, juga tercantum pada Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 dan pasal 26 ayat (2) UUD 1945. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika menunjukan bahwa bangsa Indonesia sangat heterogen, dan karenanya toleransi menjadi kebutuhan mutlak (Sekeretariatan Jenderal MPR RI2 2009-2014, 2012 :184- 196).




"
Source : http://student-movement.blogspot.com/2013/06/makalah-pancasila-menurutm.html

         Sekian bahasan tentang Pancasila NKRI ini dan penutup dari saya semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.