Jumat, 11 Desember 2015

Tusir. Bab 1: Siapa?

Tim Liputan PAsia TV meluncur ke rumah Yudis. Suami, anak dan anggota keluarga lainnya, akan mengadakan do?a bersama, untuk keselamatan Yudis. Yudis Herawati, seorang produser program berita televisi swasta, Pelita Asia TV, sudah 5 hari dikabarkan hilang, setelah pesawat CN 235 yang ditumpanginya hilang kontak, dalam perjalanan ke Nias Sumatera Utara.

Kile memejamkan matanya. Alunan musik Dangdut menggelitik telinganya. Sesekali ia melirik ke arah supir. Berharap, Tikno, supir mobil liputan, sadar bahwa saluran radio dangdut kesayangannya itu, bukan saluran radio pilihan 2 orang lain di mobil itu.

Sementara Tikno, tidak seperti biasa, hanya terdiam tanpa ikut melantunkan lagu dangdut yang menggema dari speaker, di samping kanan kiri, dashboard mobil. Pikirannya seperti melayang jauh.

?Mas, ganti radio yah??, Tanya Kile.

?Ganti ajah?, kata Tino singkat. Kile tersenyum tipis, dan mengarahkan tangannya ke tombol pengganti saluran radio. Namun, tangannya tertahan. Kile merasakan tangan Kurtis, di lengannya. Kurtis ? juru kamera yang ditugaskan bersama Kile, hanya bergumam, sambli tanpa henti mengunyah permen karetnya, dan memasukkan kaset miliknya ke tape mobil.

Teriakan vokalis ?The Admirers?, ganti menggema di ruang bagian dalam mobil. Kile dan Tikno mengernyitkan dahi dan memalingkan wajah mereka secara bersamaan ke arah Kurtis yang merebahkan tubuhnya ke jok belakang, sambil menganggukkan kepalanya, mengikuti irama musik Punk kesukaannya.

Lampu merah berganti hijau. Mereka pun kembali meluncur ke arah kawasan Cinere, Depok.

Tidak lama, mereka telah sampai di depan gapura bertuliskan ?Selamat Datang di Kota Depok?.

Jantung Kile berdebar kencang. Satu hal yang paling dihndari seorang reporter seperti Kile, adalah kemungkinan meliput keluarga sendiri. Terutama yang berkaitan dengan berita duka. Suasana kerja di sebuah news room PAsia TV, meski sangat kompetitif juga sangat kekeluargaan. Yudis, adalah Istri dari kakak kandungnya.

Kile kembali memejamkan matanya. Tangan kananya merogoh saku bajunya, dan mengeluarkan sebungkus rokok. Tidak lama, sebatang rokok, telah menyala di bibirnya.

Wajah Yudis, menghantui pikirannya. Seperti halnya, 5 tahun belakangan ini. Refleks, ia mengambil hand phone untuk melihat foto istri dan kedua anaknya. Matanya menatap foto di display hp, namun wajah Yudis, bertengger di pelupuk mata. Kile mengeryitkan dahi dan memijat pangkal hidungnya. Dalam hati ia pn bergumam, ?Bagaimana seseorang bisa begitu mencintai seseorang tanpa tahu kenapa??.

Laju mobil terhambat, karena jalan menuju rumah Yudis, dipenuhi mobil yang parkir di pinggir jalan. Kile menghembuskan napas, dan menoleh ke arah tikno. ?Turunin kita di depan rumah aja bos. Nanti gua telepon, oke??

?Iyah. Tripod gimana??, tanya tikno. ?Nanti gua bawa. Buka bagasi dong.?, jawab Kile.

?Kasih tau siapa-siapanya yah.?, kata kurtis sembari membuka pintu mobil. Kile hanya mengangguk. Siapa yang paling bersedih atas kejadian ini, itulah yang kita sorot. Drama. Itulah yang dicari pemirsa.

Leher Kile seperti tercekat, ketika sampai di depan pintu pagar rumah Yudis. Untuk sesaat, ia menjadi sulit bernafas. Ia menggelengkan kepalanya, berusaha menghapus amarah dan duka. Siapa yang paling bersedih?

Dhika, kakak kandung Kile, terlihat sedang bersila, di tengah ruangan, bersama anggota keluarga lainnya. Ketika Kile memasuki ruangan, mata Dhika dan Kile beradu. Kile mengangguk. Dhika mengangguk balik. Senyum tipis terlihat di mulutnya. Kile langsung mengarahkan Kurtis utuk mengambil gambar suami Yudis.

?Fotonya Yudis ada gak??, tanya Kurtis. Kile melayangkan pandangan ke seputar ruangan. Sebuah foto Yudis terpampang tidak jaug dari lemari, di atas sebuah meja hiasan panjang. Kile hanya terdiam, dan melangkah ke arah foto itu. Kurtis berbisik memanggil Kile, merasa tidak digubris.

Kile berdiri di depan foto Yudis. Rambutnya yang hitam sebahu, sedikit menutupi dahinya. Matanya yang kuat berkarakter, menatap balik Kile. Air mata menetes di pipi. Siapa yang paling bersedih?



reff : http://jurnaltusir.blogspot.com/2005/04/tusir-bab-1-siapa_29.html

Mau Jadi Konsultan Pajak? Baca Ini

Konsultan Pajak


Konsultan Pajak belakangan ini menjadi salah satu jenis pekerjaan yang banyak dibutuhkan oleh banyak masyarakat berbagai kalangan. konsultan pajak menjadi salah satu jenis profesi akuntansi

Dulu, sebelum Peraturan Menteri Keuangan no 02 tahun 2014 keluar, syarat untuk menjadi seorang konsultan pajak relatif lebih mudah, namun setelah PMK itu terbit 2014 lalu bisa dibilang syarat syaratnya menjadi makin sulit dibanding sebelumnya (mungkin). pengawasan pada konsultan pajak juga akan lebih ketat, hal ini dilakukan Dirjen Pajak agar kualitas layanan yang diberikan kepada wajib pajak mendapatkan pelayanan yang terbaik.

Konsultan Pajak
Konsultan Pajak
Seorang konsultan pajak tidak hanya harus mengatahui tentangAkuntansi Perpajakansaja. Kita harus memahami aturan main yang baru ini supaya bisa menjadi konsultan pajak yang memiliki integritas yang tinggi dan profesional

Apa Itu Konsultan Pajak ?


Konsultan Pajak adalah pihakyang memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada WP (wajib pajak) dalam rangka menjalankan hak serta memenuhi kewajiban pajaknya yang sesuai dengan peraturan perpajakan.

Siapa yang bisa menjadi seorang Konsultan Pajak ?

Orang yang bisa menjadi seorang Konsultan Pajak adalah tiap orang perseorangan yang bisa memenuhi syarat syarat yang ditetapkan sebagai berikut:
  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Bertempat tingal di Indonesia
  • Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
  • Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
  • Mempunyai NPWP
  • Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
  • Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak

Seseorang yang pernah mengabdi sebagai pegawai di Dirjen Pajak dan mengundurkan diri sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebelum tiba batas usia pensiunnya, dan memenuhi syarat seperti dibawah ini:
  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Bertempat tingal di Indonesia
  • Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
  • Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
  • Mempunyai NPWP
  • Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
  • Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
  • Diberhentikan secara hormat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atas permintaan orang itu sendiri
  • sudah melewatkan jangka waktu dua tahun terhitung sijak tanggal pemberhentian sebagai PNS

Seorang pensiunan pegawai Dirjen Pajak, yang bisa memenuhi syarat syarat berikut ini
  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Bertempat tingal di Indonesia
  • Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
  • Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
  • Mempunyai NPWP
  • Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
  • Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
  • Masa bakti di kantor Dirjen Pajak diakhiri dengan mendapatkan hak pensiun sebagai PNS
  • Mengabdi pada Dirjen Pajak sekurang kurangnya selama dua puluh tahun dan selama pengabdian di Dirjen Pajak tidak pernah dihukum karena kedisiplinan tingkat berat berdasar pada peraturan dibidang kepegawaian
  • Sudah melewatkan jangka waktu dua tahun terhitung sijak tanggal keputusan pensiun

Apakah yang dimaksud Sertifikat Konsultan Pajak ?

Sertifikat Konsultan Pajak merupakan surat keterangan atas tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.

USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak)


Apa itu USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) ?

Ujian Ssertifikasi Konsultan Pajak adalah salah satu aktivitas yang dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini diikuti dengan cara berjenjang dimulai dari Ujian tingkat A ke tingkat B dan ke tingkat C

Siapa yang bisa mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?

Orang perseorangan yang mendaftar kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan beberapa syarat seperti dibawah ini

Untukbisa mengikuti USKP tingkat A, seseorang harus mempunyai ijazah minimal Diploma III program studi (prodi) akuntansi ataupun program studi (prodi) perpajakan, atau ijazah S1 (Strata 1) atau Diploma IV yang berasal dari universitas yang terakreditasi maupun perguruan tinggi kedinasan

Untuk bisa mengikuti USKP tingkat B, seseorang harus:
  • Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
  • Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yang terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.
untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C,seseorang harus:
  • Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
  • Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yang terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.

Siapakah yang mengadakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?
Panitia Penyelenggara USKP (Sertifikasi Konsultan Pajak)
Apa saja materi yang diuji dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?
Materi serta soal Ujian Ssertifikasi Konsultan Pajak ditentukan oleh Panitia Penyelengaran Sertifikasi Konsultan Pajak

Ada pertanyaan ataupun koreksi? silahkan tinggalkan komentar, Sementara sekian dulu shareing mengenai syarat syarat menjadi konsultan pajak






reff : http://nichonotes.blogspot.com/2015/03/konsultan-pajak.html

Travel Alert: YELLOW FEVER!



For those traveling to African and South American countries, you are required to update yourself with latest announcement on traveling precautions vis-a-vis health and immunization requirements. Our country adhere to a very strict health procedures allowing travelers from countries with health risks from entering Malaysia - be it Malaysian or Non-Malaysian.

The best way is to get yourself updated. The last thing you want is to contract a disease/s that the country you visited and worse, spread it nationwide. And, you also do not want to be quarantined at the airport for a very significant period. I'm talking about 14 days of stay in isolated room at the airport!

Below information is taken from my reading and I credited to the author of various sites.

Sharing is caring. Fire away!



YOU MUST KNOW THIS: Yellow Fever Vaccination

WHAT IS YELLOW FEVER (one might ask)

Yellow fever is an acute infectious disease. Recognised in two different forms i.e. urban and jungle. Urban Yellow Fever occurs in cities and is spread from mosquito to human.

In the jungle form, Yellow Fever is spread from mosquitoes to monkeys and also to humans (zoonosis). Although reported cases of human disease is the principal indicator of disease risk, they may be absent (because of a high level of immunity in population) or not detected as a result of poor surveillance.

Major public health threat in countries with risk of Yellow Fever transmission.
Travellers to countries with risk of Yellow Fever transmission of Africa, Central and
South America are at risk. The presence of the suitable vector, Aedes mosquito in Asia
may contribute to its potential occurrence. Malaysia is vulnerable and receptive to
Yellow Fever transmission.

Causative agent: Arbovirus of the Genus Flavivirus and family Flaviviridae.
Mode of Transmission: through the bite of infective Aedes aegypti mosquitoes.
Incubation Period: 3 - 6 days (or longer) after the bite of an infected mosquito.


COUNTRIES WITH RISK OF YELLOW FEVER TRANSMISSION (you might need to get updated list from the Ministry of Health. There might be omission or new addition to this)

SOUTH & CENTRAL AMERICA (13 COUNTRIES)

Argentina, French, Suriname, Brazil, Guyana, Trinidad & Tobago, Bolivia, Panama, Venezuela, Colombia, Paraguay, Equador, Peru

AFRICA (29 COUNTRIES)
Angola, Guinea, Equat, Benin, Ivory Coast, Burkina Faso, Kenya, Burundi, Liberia, Cameroon, Mali, Central Africa, Republic Mauritania, Chad, Niger, Congo, Nigeria, Democratic Republic Of Congo, Rwanda, Ethiopia, Senegal, Gabon, Sierra Leone, Gambia, Sudan, Ghana, Togo, Guinea, Uganda, Guinea Bissau

Note: The list of countries with risk of yellow fever transmission will be updated by
Ministry of Health Malaysia regularly based on WHO list.


PREVENTION & PRECAUTIONS

Yellow Fever Vaccination Requirement
? A Yellow Fever vaccination certificate is required from all visitors or delegates (Malaysians and Foreigners) coming from or going to/through countries with risk of Yellow Fever transmission (As stated in International Health Regulations 2005 and Prevention and Control of Infectious Disease Act 1988).
? Yellow fever vaccination is also required for travelers having transited more than 12 hours through the airport of a country with risk of yellow fever transmission;
? Travelers or delegates without a valid Yellow Fever vaccination certificate shall be quarantined upon arrival in Malaysia for a period not exceeding 6 days.
? The period of validity of an international certificate of vaccination against Yellow Fever is 10 years, beginning 10 days after the date of vaccination.
? If a person is re-vaccinated before the end of this period, the validity is extended for a further 10 years from the date of vaccination.
? If the re-vaccination is recorded on a new certificate, travelers or delegates are advised to retain the old certificate for 10 days until the new certificate becomes
valid.

Reminder to Malaysian Who Wants to Go to the Countries with Risk of Yellow Fever Transmission

? Malaysians are advised to take the vaccination at least 10 days before the date of departure to countries with risk of Yellow Fever transmission for protection against infection.
? To carry the international certificate of vaccination during travel for health check.
? To get the vaccination against Yellow Fever disease at the Approved Yellow Fever vaccinating Centres in Malaysia.
? To report to Entry Point Health Office on arrival in Malaysia for health check.

YELLOW FEVER VACCINE

Type of vaccine: Live attenuated vaccine
Number of doses: one priming dose of 0.5ml
Booster: 10 yearly

Contraindications:
Egg allergy, immunodeficiency from medication, disease or symptomatic HIV infection,
hypersensitivity to a previous dose and pregnancy.

Adverse reactions: Rarely encephalitis or hepatic failure.

Before departure: International certificate of vaccination becomes valid 10 days after
the date of vaccination.
Recommended for: All travelers to countries with risk of Yellow Fever transmission and
wherever mandatory

Special precautions: Not for infants under 12 months of age.


THIRTY ONE (31) APPROVED YELLOW FEVER VACCINATING CENTRES IN
MALAYSIA APPROVED YELLOW FEVER VACCINATING CENTRES IN MALAYSIA
**(Based on Ministry of Health List until 1st December 2013)

1. Pejabat Kesihatan Pelabuhan Pulau Pinang
1st Floor, Tuanku Syed Putra Building
Jalan Downing, 10300 Pulau Pinang.
Tel: 04-2611264, 04-2644918
PULAU PINANG

2. BP Diagnostic Centre
275, Jalan Kampar
30250 Ipoh, Perak
Tel: 05-2559090 Ext 402
PERAK

3. Pejabat Kesihatan Kinta
Jalan Aman, 31000, Batu Gajah, Perak.
Tel: 05-3652077
PERAK

4. Klinik Berkat
No. 75-4A, Jalan Mamanda 1, Ampang Point
68000 Ampang, Selangor Darul Ehsan
Tel: 03-42515450
SELANGOR

5. KPJ Selangor Specialist Hospital
Lot 1, Jalan Singa 20/1
Section 20, 40300 Shah Alam
Tel: 03-5543 1111, Fax: 03-5543 1722
SELANGOR

6. Poliklinik Sri Permai
No. 11, Jalan P9 B/1
Presint 9, 62259 Putrajaya
Tel: 03-88880268
PUTRAJAYA

7. Klinik Kesihatan Putrajaya
No. 1, Jalan P9E, Presinct 9
62250, Putrajaya.
Tel: 03-88883057
PUTRAJAYA

8. Virus Research Division
1st Floor, Institute of Medical Research
Jalan Pahang, 50588 Kuala Lumpur.
Tel: 03-26986033
WP KUALA LUMPUR

9. The KL Clinic
Mezzanine Floor, East Wing
Rohas Perkasa, No. 9, Jalan P. Ramlee
50250 Kuala Lumpur
03-21660395 Faks 03-2181 3362
WP KUALA LUMPUR

10 Twin Towers Medical Centre KLCC Sdn. Bhd.
KLCC, Lot LC 402-404, Level 4
Suria KLCC, KL City Centre
50088, Kuala Lumpur.
Tel: 03-23823500, 03-23823577
WP KUALA LUMPUR

11. Klinik Kita
Lot F-23, First Floor City Point
Kompleks Daya Bumi
Jalan Sultan Hishamuddin, 50050, Kuala Lumpur.
Tel: 03-26989740, 03-26980740
WP KUALA LUMPUR

12. Hospital Angkatan Tentera Tuank Mizan
(Bhg. Kesihatan Primer?untuk anggota tentera sahaja)
No. 3, Jalan 4/27A, Section 2, Wangsa Maju,
53300 Kuala Lumpur
Tel: 03-4145 4200
WP KUALA LUMPUR

13. Klinik Yong
Tingkat 2, Wisma Maran
No. 28, Medan Pasar
50050 Kuala Lumpur
Tel; 03-20720808, Fax 03-20310487
WP KUALA LUMPUR

14. Drs Young Newton dan Rakan-Rakan
Level 1-01, Cape Square, Signature Office
No. 11, Persiaran Cape Square
Blok A, Capital Square
50100, Kuala Lumpur
Tel: 03 26982967
WP KUALA LUMPUR

15 Prince Court Medical Centre Sdn. Bhd.
39, Jalan Kia Peng
50450, Kuala Lumpur
Tel: 03- 21600000 ext 2984/3860
WP KUALA LUMPUR

16. Klinik Integral Occupational Health Services Sdn. Bhd.
Lot 2-05, Level 2 Menara HLA
No. 3 Jalan Kia Peng
50450, Kuala Lumpur
Tel: 03-21712882, Faks: 03-21712992
WP KUALA LUMPUR

17. Gleneagles Intan Medical Centre
Lot 286, Jalan Ampang
50450 Kuala Lumpur
Tel: 03-41413135, Faks 03-42552980
WP KUALA LUMPUR

18. Kuala LumpurSports Centre Sdn. Bhd.
7th Floor, Wisma Perintis
Jalan Dungun, Damansara Heights
50490 Kuala Lumpur
Tel: 03-20961033 Fax: 03-20961500
WP KUALA LUMPUR

19. Pejabat Kesihatan Johor Baru
Jalan Abu Samad, 80100 Johor Bahru, Johor.
Tel: 07-2224711, 07-2224818
JOHOR

20. Poliklinik Komuniti Beserah
Jalan Beserah, 26100, Kuantan
Negeri Pahang Darul Makmur
Tel: 09-5445633
PAHANG

21 Health Office
Divisional Health Department
Kucing Division,
Jalan Tun Zaidi Adruce
93150, Kucing, Sarawak.
Tel: 082-432563
SARAWAK

22. Health Office
Divisional Health Department
Sibu Division, 5th Floor
Wisma Persekutuan, Block 3
Persiaran Brooke, 96000 Sibu, Sarawak.
Tel: 084-315494
SARAWAK

23 Columbia Asia Medical Centre
Lot 1035-1039
Jalan Bulan Sabit, CDT 155
98009, Miri, Sarawak.
Tel: 085-437755
SARAWAK

24. Klinik Cheu SB
Lot 512, Pelita Commercial Centre
98000, Miri Sarawak
Tel: 085-438068, Fax: 085-43807
SARAWAK
25. Colombia Asia 21st Century Healthcare
Lot 3582, Block 26, Jalan Sri Ikhwan
Kemena Land District
Tanjung Kidurong
97000 Bintulu, Sarawak
Tel: 086-251888 Faks 086-252888
SARAWAK

26. Bintulu Medical Centre
Lot 6009, Block 31, Kemena Land District
97000 Bintulu, Sarawak.
Tel: 086-330333 Faks 086-330777
SARAWAK

27. Normah Medical Specialist Centre
Section 30 KTLD
Jalan Tun Abdul Rahman, Petra Jaya
93050, Kuching, Sarawak
Tel: 082-440055 Fax: 082-442600
SARAWAK

28. Klinik Kesihatan Luyang
Off, Jalan Lintas, 88300 Luyang,
Kota Kinabalu, Sabah
Tel: 088-715000
SABAH

29. Klinik Kesihatan Sandakan
KM 3.2 Jalan Utara
90500 Sandakan, Sabah
Tel: 089-225800
SABAH

30. Klinik Kesihatan Apas Balung
Batu 24, Jalan Apas
91008 Tawau, Sabah
Tel: 089-951029
SABAH

31. Klinik Wilayah (L) Sdn. Bhd.
U0391, Jalan Bunga Rambai
87069 Labuan
Tel: 087-413140 Fax:087-413146
WP LABUAN

REFERENCES ORGANIZATION/ SUPPORT
International Travel & Health, WHO 2012
International Health Regulations, 2005, WHO
Control of Communicable Diseases Manual, 18th Edition by David L. Heymann, MD,
Editor, 2004
http://travelhealth.co.uk/





reff : http://pixbyhadi.blogspot.com/2015/03/travel-alert-yellow-fever.html