Jumat, 27 Februari 2015

MENGAMBIL DALAM PIDANA PENCURIAN

Apa kabar Sobat semua ?, pastinya dalam keadaan sehat dan bahagia bukan ?, ok kita mulai saja denngan perbincangan kita mengenai MENGAMBIL DALAM PIDANA PENCURIAN."
"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Mengambil barang sesuatu merupakan bagian inti delik yang pertama pada tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pada pasal 362 KUHP. Pada bagian inti delik "mengambil barang sesuatu" setidaknya terdapat 2 (dua) kata yang harus dijelaskan yaitu: "mengambil" dan "barang".

"Mengambil" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai memegang sesuatu lalu dibawa (diangkat, digunakan, disimpan). Jika kita perhatikan definisi yang diberikan maka dalam proses "mengambil" terdapat si pengambil dan barang/sesuatu yang diambil.

Untuk mengambil sesuatu si pengambil secara fisik harus terlebih dahulu memegang barang/sesuatu tersebut. Tanpa memegang terlebih dahulu secara fisik maka seseorang tidak akan dapat mengambil barang/sesuatu tersebut. Dari penjelasan "mengambil" secara bahasa maka yang dapat diambil adalah barang/sesuatu yang dapat dipegang.

Barang/sesuatu yang dapat dipegang adalah barang yang berwujud dan dapat dipindahkan. Lagi pula bagaimana memegang barang yang tidak berwujud? Meskipun kita dapati bahwa berdasarkan yurisprudensi terdapat barang tidak berwujud yang dapat menjadi objek pencurian.

Dalam tindak pidana pencurian sebelum pencuri "mengambil", barang/sesuatu tersebut belum dalam penguasaan si pencuri. Setelah si pencuri "mengambil" barulah barang/sesuatu tersebut dalam penguasaan si pencuri.

Jika sebelum "mengambil" sesuatu/barang tersebut sudah berada dalam penguasaan si pencuri sebelumnya maka tidak masuk dalam pasal pencurian namun masuk dalam pasal penggelapan 372 KUHP, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

"Mengambil" dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur padal Pasal 362 KUHP adalah dilakukan secara diam-diam artinya diambil tanpa diketahui oleh si pemilik barang saat pencurian dilakukan. Si pemilik atau si yang menguasai barang baru mengetahui ada pencurian setelah pengambilan terjadi.

"Mengambil" sudah dianggap selesai jika sesuatu/barang yang diambil sudah berpindah tempat. Jika si pencuri baru memegang saja dan barang belum berpindah tempat maka si pencuri belum mencuri tetapi baru mencoba mencuri.(Asevy Sobari, SH)
"
Source : http://asevysobari.blogspot.com/2014/09/mengambil-dalam-pidana-pencurian.html

         Kepada para pembaca, saya memohon maaf apabila terdapat kekurangan dan kekeliruan bagi tulisan yang saya buat ini. Karena penulis sendiri hanyalah manusia yang bisa melakukan kesalahan. Akhir kata semoga kupasan tentang MENGAMBIL DALAM PIDANA PENCURIAN yang saya buat ini dapat bermanfaat untuk saya khususnya dan pembaca sekalian.



Video yang berkaitan dengan MENGAMBIL DALAM PIDANA PENCURIAN


0 comments:

Posting Komentar