Minggu, 06 Maret 2016

IZIN USAHA WARNET PERORANGAN



NO KETERANGAN
1 Permohonan Kepada Kasudin Kominfomas Jaksel 
2 Fotocopy KTP Pimpinan / Penanggung Jawab 
3 Fotocopy NPWP Pribadi
4 Fotocopy Domisili dan PM. 1  dari Lurah dan Camat yang mencantumkan keterangan peruntukan wilayah  Perkantoran / Ruko dan tidak diperbolehkan peruntukkannya untuk perumahan (ASLI dibawa). 
5 Foto penanggung jawab usaha atau Direktur Utama berwarna ukuran 4 x 6 = 2 lembar latar belakang berwarna
6 Fotocopy Kontrak Kerjasama dengan Provider Penyedia Jasa Jaringan Internet
7 Surat Pernyataan Kesanggupan Operasional Usah Warnet Maksimal s/d jam 24. 00 WIB. 
8 Surat Pernyataan Kesanggupan Memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna / pemakai jasa warnet dan juga memberikan rasa kenyamanan dan ketentraman di lingkungan masyarakat setempat
9 Surat Pernyataan Kesanggupan Bersedia menjadi Anggota AWARI
10 Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan program internet sehat dan aman
11 Membayar SKRD / Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Warnet)




reff : http://ptspjaksel.blogspot.com/2013/12/izin-usaha-warnet-perorangan.html


Video yang berkaitan dengan IZIN USAHA WARNET PERORANGAN


0 comments:

Posting Komentar