Sabtu, 30 Januari 2016

TX Protocol Splitting Fix?

I don't know how many people have tried using Plover with the TX Protocol, but at least a few have reported that strokes get split apart. (It's a registered issue on our Github).

Hesky's attempted to write a fixed version, which can be downloaded here.

He writes: "Unfortunately, I haven't been able to reproduce the bug on my own but I've made a change that may fix the problem. If you've been experiencing splitting while using txbolt protocol with your machine, then it would be a great help if you would try this version of Plover and let me know if it fixes this problem."

If you've got a TX protocol machine, please give it a try, and let us know whether it fixed the problem. If not, more details on exactly how the splitting is happening would be very helpful.



reff : http://plover.stenoknight.com/2013/01/tx-protocol-splitting-fix.html

Forus - Lights (2014)


Tracklist :

01. War?s Not Over, I?ve Just Found The Flag
02. Air
03. Radio Lives!
04. Movement
05. If All Else Fails (Breathe In)
06. If All Else Fails (Breathe Out)
07. Beardy Crook
08. Space, Time & Monkeys
09. Crisis Management Of The Special Kind
10. No Mercy

DOWNLOAD
Solidfiles



reff : http://mp3roo.blogspot.com/2015/03/forus-lights-2014.html

Use of Force | James Horak, Gabriel Sabatini and Bryan with Mark Snider | 21-Sep-2014





USE OF FORCE from Gabriel Sabatini on Vimeo.

Topics: Police brutality, the developing police state, false flag operations, gun control, Sandy Hook, Ferguson riots, Diebold & elections, social engineering, the banking system, transhumanism, cremation of care, chemtrails...

Ideology doesn?t make a Revolutionary, the Police make a Revolutionary - Pjotr Kropotkin

Courtesy for publication permission: Mark Snider, Ohio Exopolitics



reff : http://emvsinfo.blogspot.com/2014/09/use-of-force-james-horak-gabriel.html

Standar Operasional Prosedur Pembentukan Tim Independent

KEPUTUSAN KETUA UMUM
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU
NOMOR : 006/KEP/BLM FH-UR/XI/2013
Tentang
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PEMBENTUKAN TIM INDEPENDENT
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU

Dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Allah SWT, Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, setelah:
Menimbang :
1.Bahwa organisasi kemahasiswaan sebagai lembaga tempat mahasiswa berkumpul dan berkreatifitas membutuhkan manajemen yang rapi, diharapkan mampu menciptakan stabilitas dan sukses dalam menjalankan fungsi serta perannya.
2. Bahwa demi mewadahi bakat dan kreativitas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau dibuat aturan tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Tim Independent Fakultas Hukum Universitas Riau.
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2. PP No.60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
3. Kepmendikbud No.155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan.
4. Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Riau Pasal 19 poin 3 huruf e.
Memperhatikan :
Pendapat, saran dan kritik anggota Badan Legislatif Mahasiswa Universitas Riau.

Dengan Persetujuan
Badan Legislatif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Riau


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

STANDAR OPERASIONAL PROSEDURE TENTANG PEMBENTUKAN TIM INDEPENDENT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1) BLM FH UR adalah Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau
2) BEM FH UR adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau.
3) SOP adalah Standar Operasional Prosedur dalam Pembentukan Tim Independen oleh BEM FH UR.
4) Tim Independen adalah tim yang dibentuk oleh BEM FH UR yang bersifat non dinas dan dibawah koordinasi BEM FH UR yang berfungsi sebagai pendukung kinerja BEM FH UR dalam melaksanakan tugasnya.
5) Non dinas adalah suatu bidang kerja yang setingkat dengan dinas dan diluar struktural kelembagaan BEM FH UR.
6) Tim Independen dibentuk berdasarkan rekomendasi secara tertulis oleh Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau.
7) Laporan Kegiatan adalah penyampaian pemberitahuan secara tertulis setiap agenda program kerja dengan disertai Proposal Kegiatan yang dibuat oleh Tim Independen yang disampaikan sebelum dilaksanakannya kegiatan.
8) Rapat Koordinasi Kegiatan adalah rapat yang diadakan oleh BEM FH UR dengan Tim Independen, untuk membahas dan membicarakan hal-hal yang menyangkut berbagai persoalan apabila dianggap perlu sebelum dilaksanakannya kegiatan Program Kerja.
9) Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan adalah laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Tim Independen yang disampaikan setelah berakhirnya setiap agenda program kerja yang dilaksanakan.
BAB II
TUJUAN TIM INDEPENDEN
Pasal 2
1) Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kreasi mahasiswa.
2) Membantu kinerja BEM FH UR dalam menampung aspirasi mahasiswa dalam bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan Mahasiswa.
BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Tugas dan kewajiban Gubernur Mahasiswa
1) Tugas dan Kewajiban Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau antara lain:
a. Membentuk, dan Membubarkan Tim Independen;
b. Menerima dan menolak usulan pengajuan Tim Independen oleh Mahasiswa;
c. Menunjuk 2 (dua) orang penanggungjawab pembentukkan Tim Independen dengan surat perintah;
d. Melantik Tim Independen dengan pemberitahuan kepada BLM FH UR dan Penasihat Kelembagaan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Riau;
e. Menerima dan atau meminta laporan pertanggungjawaban Tim Independen;
f. Memberikan rekomendasi program kerja tambahan kepada Tim Independen.
2) Dalam hal mekanisme pembubaran berdasarkan ayat (1) huruf a diatas diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib BEM FH UR yang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Pasal 4
Tugas dan Kewajiban BEM FH UR
1) Dalam menjalankan tugasnya BEM FH UR harus melakukan rapat koordinasi dengan BLM FH UR dalam pembentukan Tim Independen, terkait hal:
a. Bidang kerja Tim Independen;
b. Anggota Pengurus Tim Independen;
2) BEM FH UR berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban Tim Independen kepada BLM FH UR.
Pasal 5
Tugas dan Kewajiban Tim Independen
1) Tugas dan kewajiban Tim Independen adalah :
a. Membuat, dan Melaksanakan Program Kerja yang telah disusun;
b. Melaksanakan Rekomendasi Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau yang tidak bertentangan dengan Peraturan ini;
c. Menyampaikan laporan kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada BEM FHUR yang kemudian disampaikan kepada BLM FH UR;
d. Dalam menyampaikan laporan pertanggungjawabannya harus memperhatikan Pedoman Laporan Keuangan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Riau;
e. Dalam hal jangka waktu penyampaiaan laporan kegiatan dan laporan pertanggung jawabannya harus memperhatikan Pedoman Laporan Kegiatan kelembagaan Fakultas Hukum Universitas Riau.
2) Pimpinan Tim Independen yang selanjutnya disebut Ketua Tim dipilih dari dan oleh anggota pengurus Tim Independen.
3) Ketua Tim berhak dan berkewajiban melakukan reshuffle terhadap anggota pengurus Tim Independen apabila dianggap perlu.

BAB IV
TUGAS PENANGGUNGJAWAB
Pasal 6
Tugas Penanggungjawab Pembentukan Tim Independen adalah:
a. Membuat struktur kepengurusan Tim Independen;
b.Setelah struktur kepengurusan Tim Independen terbentuk, penanggungjawab melaporkan kepada BEM FH UR untuk dievaluasi.
c. Masa tugas penanggungjawab pembentukan Tim Independen berakhir setelah dilantiknya Tim Independen.
BAB V
KEDUDUKAN TIM INDEPENDEN
Pasal 7
1) Tim Independen yang dibentuk berada dibawah naungan BEM FH UR.
2)Kedudukan Tim Independen setingkat dengan Dinas-dinas lainnya yang berada dalam struktur kepengurusan BEM FH UR.
BAB VI
SUMBER DANA TIM INDEPENDEN
Pasal 8
Sumber dana Tim Independen berasal dari:
a. Dana Kegiatan Mahasiswa di tingkat Universitas;
b. Dana BEM FH UR yang telah ditetapkan oleh Fakultas;
c. Bantuan pihak lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VII
LARANGAN TIM INDEPENDEN
Pasal 9
Tim Independen dilarang melakukan:
a. Perbuatan yang bertentangan dengan PUOK FH UR;
b. Perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang bersifat umum;
c. Perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PEMBERIAN SANKSI
Pasal 10
Pemberian sanksi dapat diberikan apabila :
a. Pelanggaran terhadap pasal 9 huruf a diberikan oleh BLM FH UR;
b. Pelanggaran terhadap pasal 9 huruf b diberikan oleh BEM FH UR;
c. Pelanggaran terhadap pasal 9 huruf c diberikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
BAB IX
JANGKA WAKTU
Pasal 11
Jangka waktu Masa jabatan kepengurusan Tim Independen disesuaikan dengan kepengurusan BEM FH UR yang menaunginya.
BAB X
FORCE MAJEURE
Pasal 12
Dalam keadaan darurat Gubernur Mahasiswa berkewajiban untuk mengambil kebijakan dalam hal menyelamatkan eksistensi keberadaan Tim Independen dengan pertimbangan BLM FH UR.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Mekanisme Standar Operasional Prosedur Pembentukan Tim Independen dapat ditinjau ulang atas dasar usulan Pengurus BLM FH UR.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
1.Hal- hal yang belum diatur didalam Standar Operasional Prosedur ini akan diatur kemudian dalam peraturan sendiri yang tidak bertentangan dengan Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Riau ini oleh Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau.
2.Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya SOP Pembentukan Tim Independent.

Ditetapkan di : Pekanbaru
Pada tanggal : 9 November 2013
Pukul : 18.05 WIB

BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS RIAU
KETUA UMUM


SAMARIADI

NIM.1009134674




reff : http://blmfhur.blogspot.com/2013/11/standar-operasional-prosedur.html

Jumat, 29 Januari 2016

Kedaulatan Pangan Dan Pertanian Organik Sebagai Solusi Pangan


Oleh : Ahmad Walid
Mahasiswa Pascasarjana UNS
Aktivis KAMMI
Pengamat sektor pertanian

Pertanian merupakan kegiatan yang paling awal dikenal oleh peradaban manusia dan dengan adanya pertanian inilah kebudayaan suatu bangsa bisa diubah. Pertanian pada abad ke 20 dicirikan dengan ke- khasan dari peningkatan hasil, serta penggunaan pupuk dan pestisida sintetik sehingganya penggunaan pupuk dan pestisida sintetik yang berlebihan dalam jangka waktu yang lama akan merusak kesuburan tanah tersebut. Kemudian awal abad ke 21 pertanian organic merupakan gerakan pertanian berkelanjutan yang akan melahirkan sebuah solusi baru dalam peningkatan hasil dan kualitas pangan.
Di Indonesia, sejarah pertanian tak bisa dipisahkan dari Negara yang cukup potensial dengan sumber daya alam serta batas geografis yang memungkinkan untuk tempat bercocok tanam. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2002 di bidang pertanian yang menyediakan lapangan pekerjaan bagi kurang lebih 44,3 % penduduk Indonesia. Artinya bila kita berdayakan pertanian Indonesia bukan tidak mungkin rakyat Indonesia bisa hidup layak di Negara sendiri.
Sektor pertanian yang kuat dan besar akan menciptakan komoditi pangan yang besar pula. Melihat catatan historial yang ada di Indonesia, pada masa kerajaan-kerajaan aktifitas tanaman pangan cenderung ke jenis tanaman untuk pemenuhan kebutuhan karbohidrat, misalnya padi dan jagung. Lain hal nya dengan masa penjajahan, komoditi utama sebagai target sasaran untuk menunjang ekonomi serta kedaulatan pangan lebih ke pada tanaman rempah yang harganya cukup tinggi di eropa. Setelah merdeka Indonesia mulai menguatkan kedaulatan pangan dengan kebijakan-kebijakan yang ada di sektor pertanian. Kita kenal program revolusi hijau pada zaman pak harto mendukung pencepatan dan pencapaian swasembada beras padatahun 1974 dan seterusnya di tahun berikutnya. Sehingga Indonesia dikenal dengan sektor pertaniannya.
Hari ini itu hanya cerita, dari masa ke masa, pemimpin Indonesia sejak era reformasi dirasa belum mampu untuk memanfaatkan sektor ini guna mensejahterakan rakyatnya. Wacana tentang keberagaman pangan ataupun diversifikasi tanaman pangan sesungguhnya telah dihidupkan kembali oleh pak BeYe, akan tetapi itu hanya batasan wacana yang kental akan politik ala masa kini. Indonesia merupakan satu-satunya Negara dengan potensi di sektor ini (pertanian) bisa menjadikan rakyatnya sejahtera dengan kedaulatan pangan dan pertanian organiknya.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya sebagai rakyat yang bangga dengan Negara yang di kenal oleh dunia lewat agrarianya yang subur tanahnya serta gemah ripah loh jinawi kembali mengkaji masalah klasik negeri ini dengan menguatkan kedaulatan pangan, mulai dari jangka pendek, menengah sampai dengan masa-masa mendatang, memproduksi pangan dengan pertanian organik, meluaskan tanah garapan pertanian, mensejahterakan petani, serta mengatur pasar pangan. Sehingga dapat dipastikan terwujud apa yang kita sering sebut dengan  ?Negara Indonesia Negara Subur nan Kaya Raya?




reff : http://ahmadwalidmpd.blogspot.com/2014/05/kedaulatan-pangan-dan-pertanian-organik.html

CÄ‚œMLELER



 CÜMLELER

Âlemde kanun fikrine inananlar Allah?? kainattan iteklemektedir.

Âlemde oluş ve bozuluşun saat gibi işledi?ini (otomatlaşt???n?) iddia etmek Allah?? yok saymakla eşde?erdir.

Kainat?n yasaya ba?l? oldu?unu düşünemeyiz. Ama onun bir düzeni vard?r. Kainattaki düzen zaruri de?ildir.

Allah her an bir iÅŸtedir. O halde insan ayn? suda bir kere bile y?kanamaz.

Kainatta yasa vard?r diyenler ?Ve gerçekten, onlardan (taşlardan) öyleleri vard?r ki, yar?l?r, böylece içinden su ç?kar. Ve mutlaka onlardan (taşlardan) öyleleri vard?r ki, Allah?a karş? duydu?u huş?dan yuvarlan?p aşa?? düşer? (2 Bakara 74) ayetindeki ?huşu ile atlayan taş?lar? nas?l izah edebilir?

"Allah, kainata bir yasa koydu; onu çi?nemez" fikri do?ru de?ildir.

Habil f?trat?na göre davransayd? Kabil'i öldürmesi gerekirdi. Ahlâkî emre göre davranarak katilinin f?trat?n? (bozgunculuk-kan dökücülük) ortaya ç?kard?.

Kainatta herşey canl?d?r ve tesbih etmektedir: ?Göklerde ve yerde olanlar Allah?? tesbih etmektedir? (59 Haşr 1).

Mahl?kat saf iman ehlidir. ?nsan, bundan müstesnad?r.

?Sünnetullah? kavram? Kur?an?da toplumlar?n helâk? için kullan?lm?şt?r. ?Tabiat kanunlar?? için de?il.
Kainatta ?kanun? olmad??? gibi, toplumlar?n da ?kanunu? olmaz.

E?itimle dindar nesil yetiştirme mümkün olsayd?, Yusuf?un on kardeşi, Nuh?un o?lu, Kabil mücrim olmayacakt?.

Düşünmek korkmak-haşyetullah içindir.

Ateizm de inançt?r. Allah??n varl???n? kabul etmek, iman etmek oldu?u gibi; Allah??n varl???n? red etmek de inanç-iman işidir.

Her felsefe bir insan-toplum tasavvurudur. 

?nsanl?k tekamül etmemektedir. 

Dünyaya insan olmaya gelmedik. ?nsan hüsrandad?r.

Âletlerin ve araçlar?n de?işmesi eşyay? ve insan? de?iştirir.

Dua ile yasa şeklinde gördü?ümüz r?zk-hayat-toplum düzeninin de?işmesi mümkündür.

Bilge, ölümün safl???n?n teorisyenidir.

Kötüler hiçbir zaman kazanamaz; çünkü dünya beyhude bir yerdir. Ak?bet hep iyilerin olacakt?r.

Ç??l?klar? duymuyorsan?z, kahkahalara çok kar?şm?şs?n?z demektir.

?nsan hüsrandad?r, terakki bir masald?r.

Hakk?mda anakronik diyorlar. Evet, ?Azgelişmişlik Üstünlüktür? başka türlü yaz?lamaz.




reff : http://lutfibergen.blogspot.com/2015/11/cumleler.html