KEPUTUSAN KETUA UMUM
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU
NOMOR : 006/KEP/BLM FH-UR/XI/2013
Tentang
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PEMBENTUKAN TIM INDEPENDENT
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU
Dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Allah SWT, Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, setelah:
Menimbang : | 1.Bahwa organisasi kemahasiswaan sebagai lembaga tempat mahasiswa berkumpul dan berkreatifitas membutuhkan manajemen yang rapi, diharapkan mampu menciptakan stabilitas dan sukses dalam menjalankan fungsi serta perannya. 2. Bahwa demi mewadahi bakat dan kreativitas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau dibuat aturan tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Tim Independent Fakultas Hukum Universitas Riau. |
Mengingat : | 1. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. PP No.60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi 3. Kepmendikbud No.155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan. 4. Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Riau Pasal 19 poin 3 huruf e. |
Memperhatikan : | Pendapat, saran dan kritik anggota Badan Legislatif Mahasiswa Universitas Riau. Dengan Persetujuan Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau MEMUTUSKAN : |
Menetapkan : | STANDAR OPERASIONAL PROSEDURE TENTANG PEMBENTUKAN TIM INDEPENDENT. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1) BLM FH UR adalah Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau
2) BEM FH UR adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau.
3) SOP adalah Standar Operasional Prosedur dalam Pembentukan Tim Independen oleh BEM FH UR.
4) Tim Independen adalah tim yang dibentuk oleh BEM FH UR yang bersifat non dinas dan dibawah koordinasi BEM FH UR yang berfungsi sebagai pendukung kinerja BEM FH UR dalam melaksanakan tugasnya.
5) Non dinas adalah suatu bidang kerja yang setingkat dengan dinas dan diluar struktural kelembagaan BEM FH UR.
6) Tim Independen dibentuk berdasarkan rekomendasi secara tertulis oleh Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau.
7) Laporan Kegiatan adalah penyampaian pemberitahuan secara tertulis setiap agenda program kerja dengan disertai Proposal Kegiatan yang dibuat oleh Tim Independen yang disampaikan sebelum dilaksanakannya kegiatan.
8) Rapat Koordinasi Kegiatan adalah rapat yang diadakan oleh BEM FH UR dengan Tim Independen, untuk membahas dan membicarakan hal-hal yang menyangkut berbagai persoalan apabila dianggap perlu sebelum dilaksanakannya kegiatan Program Kerja.
9) Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan adalah laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Tim Independen yang disampaikan setelah berakhirnya setiap agenda program kerja yang dilaksanakan.
BAB II
TUJUAN TIM INDEPENDEN
Pasal 2
1) Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kreasi mahasiswa.
2) Membantu kinerja BEM FH UR dalam menampung aspirasi mahasiswa dalam bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan Mahasiswa.
BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Tugas dan kewajiban Gubernur Mahasiswa
1) Tugas dan Kewajiban Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau antara lain:
a. Membentuk, dan Membubarkan Tim Independen;
b. Menerima dan menolak usulan pengajuan Tim Independen oleh Mahasiswa;
c. Menunjuk 2 (dua) orang penanggungjawab pembentukkan Tim Independen dengan surat perintah;
d. Melantik Tim Independen dengan pemberitahuan kepada BLM FH UR dan Penasihat Kelembagaan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Riau;
e. Menerima dan atau meminta laporan pertanggungjawaban Tim Independen;
f. Memberikan rekomendasi program kerja tambahan kepada Tim Independen.
2) Dalam hal mekanisme pembubaran berdasarkan ayat (1) huruf a diatas diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib BEM FH UR yang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Pasal 4
Tugas dan Kewajiban BEM FH UR
1) Dalam menjalankan tugasnya BEM FH UR harus melakukan rapat koordinasi dengan BLM FH UR dalam pembentukan Tim Independen, terkait hal:
a. Bidang kerja Tim Independen;
b. Anggota Pengurus Tim Independen;
2) BEM FH UR berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban Tim Independen kepada BLM FH UR.
Pasal 5
Tugas dan Kewajiban Tim Independen
1) Tugas dan kewajiban Tim Independen adalah :
a. Membuat, dan Melaksanakan Program Kerja yang telah disusun;
b. Melaksanakan Rekomendasi Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau yang tidak bertentangan dengan Peraturan ini;
c. Menyampaikan laporan kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada BEM FHUR yang kemudian disampaikan kepada BLM FH UR;
d. Dalam menyampaikan laporan pertanggungjawabannya harus memperhatikan Pedoman Laporan Keuangan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Riau;
e. Dalam hal jangka waktu penyampaiaan laporan kegiatan dan laporan pertanggung jawabannya harus memperhatikan Pedoman Laporan Kegiatan kelembagaan Fakultas Hukum Universitas Riau.
2) Pimpinan Tim Independen yang selanjutnya disebut Ketua Tim dipilih dari dan oleh anggota pengurus Tim Independen.
3) Ketua Tim berhak dan berkewajiban melakukan reshuffle terhadap anggota pengurus Tim Independen apabila dianggap perlu.
BAB IV
TUGAS PENANGGUNGJAWAB
Pasal 6
Tugas Penanggungjawab Pembentukan Tim Independen adalah:
a. Membuat struktur kepengurusan Tim Independen;
b.Setelah struktur kepengurusan Tim Independen terbentuk, penanggungjawab melaporkan kepada BEM FH UR untuk dievaluasi.
c. Masa tugas penanggungjawab pembentukan Tim Independen berakhir setelah dilantiknya Tim Independen.
BAB V
KEDUDUKAN TIM INDEPENDEN
Pasal 7
1) Tim Independen yang dibentuk berada dibawah naungan BEM FH UR.
2)Kedudukan Tim Independen setingkat dengan Dinas-dinas lainnya yang berada dalam struktur kepengurusan BEM FH UR.
BAB VI
SUMBER DANA TIM INDEPENDEN
Pasal 8
Sumber dana Tim Independen berasal dari:
a. Dana Kegiatan Mahasiswa di tingkat Universitas;
b. Dana BEM FH UR yang telah ditetapkan oleh Fakultas;
c. Bantuan pihak lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VII
LARANGAN TIM INDEPENDEN
Pasal 9
Tim Independen dilarang melakukan:
a. Perbuatan yang bertentangan dengan PUOK FH UR;
b. Perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang bersifat umum;
c. Perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PEMBERIAN SANKSI
Pasal 10
Pemberian sanksi dapat diberikan apabila :
a. Pelanggaran terhadap pasal 9 huruf a diberikan oleh BLM FH UR;
b. Pelanggaran terhadap pasal 9 huruf b diberikan oleh BEM FH UR;
c. Pelanggaran terhadap pasal 9 huruf c diberikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
BAB IX
JANGKA WAKTU
Pasal 11
Jangka waktu Masa jabatan kepengurusan Tim Independen disesuaikan dengan kepengurusan BEM FH UR yang menaunginya.
BAB X
FORCE MAJEURE
Pasal 12
Dalam keadaan darurat Gubernur Mahasiswa berkewajiban untuk mengambil kebijakan dalam hal menyelamatkan eksistensi keberadaan Tim Independen dengan pertimbangan BLM FH UR.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Mekanisme Standar Operasional Prosedur Pembentukan Tim Independen dapat ditinjau ulang atas dasar usulan Pengurus BLM FH UR.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
1.Hal- hal yang belum diatur didalam Standar Operasional Prosedur ini akan diatur kemudian dalam peraturan sendiri yang tidak bertentangan dengan Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Riau ini oleh Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau.
2.Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya SOP Pembentukan Tim Independent.
Ditetapkan di : Pekanbaru
Pada tanggal : 9 November 2013
Pukul : 18.05 WIB
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS RIAU
KETUA UMUM
SAMARIADI |
NIM.1009134674
reff : http://blmfhur.blogspot.com/2013/11/standar-operasional-prosedur.html
0 comments:
Posting Komentar