Salam persahabatan buat Sobat semua !, kabar baik tentunya bagi Sobat semua. Sekarang kita akan mengulas tentang Abstrak Penelitian Fakultas Hukum Unhas."Perkembangan Subyek Hukum Internasional
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan individu
sebagai subjek hukum internasional, khususnya terkait dengan lahirnya
pertanggungjawaban individu dalam beberapa sengketa internasional, dan
untuk mengetahui dalam konteks apa individu dapat dimintai
pertanggungjawaban baik sebagai individu maupun dalam kapasitasnya
sebagai komandan militer dan pimpinan suatu negara.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan konseptual, pendekatan historis, pendekatan undang-undang
(konvensi), dan pendekatan kasus, dimana data yang dihasilkan,
kemudian, dikategorikan ke dalam data sekunder yang diperoleh melalui
bahan-bahan pustaka. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis data yang bersifat teoritis-rasional yang didasarkan
pada logis deduktif yang pengungkapannya terikat pada metode induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perkembangan individu
sebagai subjek hukum internasional mengalami perkembangan yang
signifikan. Dimulai dengan pertentangan apakah hanya negara atau hanya
individu yang menjadi subjek hukum internasional, kedudukan individu
sebagai subjek hukum internasional semakin tidak dapat diabaikan. Hal ini
dapat dilihat pada beberapa kasus seperti Danzig Railway Official Case,
kasus pelaku genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di
Nurenberg, Tokyo, Rwanda, Yugoslavia, Timor-Timur, Kamboja, kasus
kontrak de Sanchez, dan lain sebagainya. (2) Dalam konteks pelaksanaan
kedudukan individu sebagai subjek hukum internasional maka akibat
hukum yang timbul bahwa individu dapat dimintai pertanggungjawabannya
sebagai individu dan dalam konteks individu sebagai atasan dan
komandan. Beberapa kasus yang relevan seperti kasus Jenderal
Yamashita, Kasus Presiden Slobodan Milosevic, dan lain sebagainya."
Source : http://www.maskun.web.id/2012/02/abstrak-penelitian-fakultas-hukum-unhas.html
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan individu
sebagai subjek hukum internasional, khususnya terkait dengan lahirnya
pertanggungjawaban individu dalam beberapa sengketa internasional, dan
untuk mengetahui dalam konteks apa individu dapat dimintai
pertanggungjawaban baik sebagai individu maupun dalam kapasitasnya
sebagai komandan militer dan pimpinan suatu negara.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan konseptual, pendekatan historis, pendekatan undang-undang
(konvensi), dan pendekatan kasus, dimana data yang dihasilkan,
kemudian, dikategorikan ke dalam data sekunder yang diperoleh melalui
bahan-bahan pustaka. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis data yang bersifat teoritis-rasional yang didasarkan
pada logis deduktif yang pengungkapannya terikat pada metode induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perkembangan individu
sebagai subjek hukum internasional mengalami perkembangan yang
signifikan. Dimulai dengan pertentangan apakah hanya negara atau hanya
individu yang menjadi subjek hukum internasional, kedudukan individu
sebagai subjek hukum internasional semakin tidak dapat diabaikan. Hal ini
dapat dilihat pada beberapa kasus seperti Danzig Railway Official Case,
kasus pelaku genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di
Nurenberg, Tokyo, Rwanda, Yugoslavia, Timor-Timur, Kamboja, kasus
kontrak de Sanchez, dan lain sebagainya. (2) Dalam konteks pelaksanaan
kedudukan individu sebagai subjek hukum internasional maka akibat
hukum yang timbul bahwa individu dapat dimintai pertanggungjawabannya
sebagai individu dan dalam konteks individu sebagai atasan dan
komandan. Beberapa kasus yang relevan seperti kasus Jenderal
Yamashita, Kasus Presiden Slobodan Milosevic, dan lain sebagainya."
Source : http://www.maskun.web.id/2012/02/abstrak-penelitian-fakultas-hukum-unhas.html
Terucap salam dari bibir
Yang dipenuhi buih
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Terdengar lirih bergemetar
Menyentuh
Dan hampir meruntuh
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sekian dan terima kasih
0 comments:
Posting Komentar