NO | KETERANGAN |
1 | Permohonan Kepada Kasudin Kominfomas Jaksel |
2 | Fotocopy KTP Pimpinan / Penanggung Jawab |
3 | Fotocopy NPWP Pribadi |
4 | Fotocopy Domisili dan PM. 1 dari Lurah dan Camat yang mencantumkan keterangan peruntukan wilayah Perkantoran / Ruko dan tidak diperbolehkan peruntukkannya untuk perumahan (ASLI dibawa). |
5 | Foto penanggung jawab usaha atau Direktur Utama berwarna ukuran 4 x 6 = 2 lembar latar belakang berwarna |
6 | Fotocopy Kontrak Kerjasama dengan Provider Penyedia Jasa Jaringan Internet |
7 | Surat Pernyataan Kesanggupan Operasional Usah Warnet Maksimal s/d jam 24. 00 WIB. |
8 | Surat Pernyataan Kesanggupan Memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna / pemakai jasa warnet dan juga memberikan rasa kenyamanan dan ketentraman di lingkungan masyarakat setempat |
9 | Surat Pernyataan Kesanggupan Bersedia menjadi Anggota AWARI |
10 | Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan program internet sehat dan aman |
11 | Membayar SKRD / Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Warnet) |
reff : http://ptspjaksel.blogspot.com/2013/12/izin-usaha-warnet-perorangan.html
0 comments:
Posting Komentar