Pengertian umum
- Poliklinik Spesialis : memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat spesialistis ditiap unit pelayanan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
- Poliklinik Umum : memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat umum sesuai dengan standar pelayanan medis yang ditetapkan.
- Poliklinik Gigi : memberikan pelayanan kesehatan gigi bersifat umum maupun spesialistis sesuai dengan standar pelayanan medis.
- Instalasi Gawat Darurat : memberikan pelayanan medik yang optimal, cepat dan tepat pada penderita gawat darurat berdasarkan kriteria standar baku serta etika kedokteran.
Perawat :
- Melaksanakan asuhan keperawatan sesuai standar pelayanan asuhan keperawatan yang telah ditentukan
- Mengutamakan kepentingan penderita
Penunjang Medik :
- Laboratorium : kegiatan dibidang laboratorium klinik untuk kepentingan diagnosis , 24 jam sehari sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pemeriksaan Rutin : lama 1 jam, Pemeriksaan Kimia Darah : lama 4 jam
- Radiologi : kegiatan dibidang radiologi untuk diagnosis terapi bagi penderita rawat jalan maupun rawat inap, 24 jam sehari, juga meliputi pemeriksaan CT Scan, USG. Pemeriksaan rutin : lama 1 jam, Pemeriksaan dengan kontras : lama 3 jam
- Gizi : penyelenggaraan pelayanan gizi, berupa konsultasi .
- Apotik : melayani pembelian obat kepada pasien selama 24 jam sehari
- Sentral Opname : tempat pendaftaran pasien rawat inap dan IGD, dan menentukan dirawat dikelas berapa
- HCU : High Care Unit, suatu ruang perawatan pasien yang kondisinya agak gawat, dimana lebih intensive, tetapi tanpa alat ventilator / alat bantu pernafasan.
- ICU / CVCU : Intensive Care Unit / Cardiovascular Care Unit, suatu ruang perawatan pasien yang kondisinya gawat, lebih intensive dengan peralatan ventilator / alat bantu pernafasan.
- Medical Check Up : pasien dapat melakukan Medical Check Up, ada beberapa klasifikasi yaitu : A, B, C, D, Medical untuk tenaga Fungsional Pelayanan, Medical Calon Pegawai / CPNS, Medical Standar
- Haemodialisa : suatu tindakan cuci darah yang dilakukan sesuai indikasi
- Kamar Jenazah : tempat untuk jenazah sebelum keluar dari Rumah Sakit, tempat untuk melakukan Pemulasaran Jenazah, termasuk Penyimpanan Jenazah dalam Frezer
- EKG : Elektro Kardiografi, hasil rekam jantung yang dilaksanakan di poliklinik spesialis Jantung
- EEG : Elektro Encephalografi, hasil rekam saraf otak yang dilaksanakan di poliklinik spesialis Syaraf
- Treadmill : yang dilaksanakan di poliklinik spesialis Jantung
- Ambulance : ada 2 yaitu IGD dan Jenazah
Pengelolaan limbah padat dan cair
- Incenerator : tempat pengelolaan / pembakaran limbah padat medis produk dari Rumah Sakit
- IPAL ( Instalasi pengolahan Air Limbah ) : tempat pengelolaan limbah cair hasil buangan dari Rumah Sakit
Pasien Pulang : bila telah menyelesaikan administrasi di kasir
reff : http://dbudiyuwono.blogspot.com/2011/11/istilah-istilah.html
0 comments:
Posting Komentar